Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembongkaran Prostitusi Online di Indramayu, PSK di Bawah Umur, Tarif Rp 300.000

Kompas.com - 24/01/2023, 18:34 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com – Satuan Reskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, membongkar praktik prostitusi online di sebuah kos-kosan kawasan Kepandean, Indramayu.

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan tiga orang mucikari, serta tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang satu di antaranya masih berusia 15 tahun.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah, bersama jajaran menggelar pengungkapan kasus tersebut, pada Selasa (24/1/2023). Polisi menunjukkan sejumlah tersangka bersama beberapa barang bukti yang diamankan.

Baca juga: Prostitusi di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah Masih Berlangsung, Pemkot Ambon Segera Ambil Tindakan

Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas di kos kawasan Kepandean.

Masyarakat menduga ada praktik yang mencurigakan sehingga langsung melaporkan kepada petugas kepolisian.

Setelah dilakukan pengumpulan keterangan dan juga pengamatan, polisi langsung melakukan penangkapan. Polisi pun menemukan beberapa tersangka yang tengah melayani pelanggan.

“Kami melakukan penangkapan pada Sabtu (16/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Pada saat penangkapan, diamankan tiga orang mucikari, MFS masih anak usia 16 tahun, IY, dan juga MF. Kita amankan saksi korban, tiga orang (PSK), satu orang anak 15 tahun, MD dan AA,” kata Fahri saat gelar perkara, Selasa (24/1/2023).

Saat penangkapan, polisi menemukan dua pelanggan yang sedang memakai jasa PSK. Setelah dilakukan pemeriksaan tempat, polisi menemukan beberapa barang bukti, antara lain alat komunikasi, tisu, alat kontrasepsi, serta beberapa nominal rupiah.

Ketiga tersangka mucikari bersama tiga orang PSK ini, sambung Fahri, merupakan pendatang dari Bogor dan Jakarta.

Mereka sudah melakukan aktivitas prostitusi online sejak sebelum di Indramayu, dengan modus berpindah-pindah tempat.

Setelah menemukan tempat, para tersangka memuluskan aktivitas ini dengan aplikasi media sosial michat.

Para tersangka mucikari menawarkan tiga PSK ini dengan harga variatif dari Rp 300.000 hinga Rp1.500.000. Dari tiap satu pelanggan, mucikari mendapat untung Rp 50.000–150.000.

“Mereka datang ke Indramayu sejak 4 Januari 2023, mereka dapat pelanggan dua sampai delapan pelanggan perhari,” tambah Fahri.

Modusnya, para mucikari ini menawarkan PSK dengan menggunakan foto-foto yang berbeda-beda.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka mucikari terancam pasal 2 ayat 2 Undang-undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang paling singkat 3 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Bandung
Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bandung
Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Bandung
Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com