Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal soal Audi A6 Penabrak Selvi Amelia: Sopir Jadi Tersangka, hingga Kapolres Cianjur Bantah Penumpang Mobil Istri Polisi

Kompas.com - 30/01/2023, 17:03 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Mobil Audi A6 dipastikan oleh polisi menjadi penabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19).

Tabrakan pada Jumat (20/1/2023) itu mengakibatkan nyawa Selvi melayang.

Audi A6 tersebut dikemudikan oleh SG (41). SG lantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Berikut lima hal soal Audi A6 yang menabrak Selvi Amelia.

1. Sopir Audi A6 ditetapkan tersangka

SG (pakai masker putih) didamping tim pengacara mendatangi Polres CIanjur, Sabtu (28/1/2023) malam sesaat setelah dirinya ditetapkan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN SG (pakai masker putih) didamping tim pengacara mendatangi Polres CIanjur, Sabtu (28/1/2023) malam sesaat setelah dirinya ditetapkan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.

Polisi menetapkan sopir Audi A6, SG, sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini. Penetapan itu diumumkan pada Sabtu (28/1/2023) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

Selain itu, pembuktian dilakukan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas.

"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan Labfor, pemeriksaan Inafis, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," ujarnya di Markas Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Sabtu.

Ibrahim menuturkan, polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu pukul 09.00 WIB. Kemudian, polisi menetapkan sopir Audi A6 sebagai tersangka.

Baca juga: Sopir Audi A6 Ditetapkan sebagai Tersangka Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur

2. Saksi mahkota sebut dengar benturan dan rasakan mobil melindas sesuatu

Polres Cianjur menerangkan, polisi sudah memeriksa sembilan saksi mata kasus tabrakan tersebut.

Dari jumlah itu, ada dua yang disebut saksi mahkota, yaitu EES dan DS, keduanya merupakan penumpang Audi A6.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, EEN mendengar bunyi "bruk" dari dalam mobil. Setelahnya, ia merasakan mobil bagian belakang sebelah kanan seperti melintasi sesuatu. EEN disebut duduk di sebelah pengemudi.

Sedangkan, DS juga mendengar benturan dan guncangan. DS duduk di belakang pengemudi.

"Saudari DS menyampaikan bahwa ia mendengar suara benturan dan merasakan adanya guncangan pada bagian ban belakang sebelah kanan, serta sempat menengok ke belakang, dan melihat ada pengendara sepeda motor dengan jilbab berwarna hitam tergeletak di badan jalan," ucapnya, Sabtu, dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Dijadikan Tersangka Penabrak Selvi Amalia dan Masuk DPO, Sopir Audi A6 Datangi Polres Cianjur

3. Kuasa hukum sebut sopir Audi A6 belum pernah diperiksa

Jajaran Polda Jabar dan Polres Cianjur merilis penetapan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi. Polisi menetapkan SG (41) sopir Audi A6 sebagai tersangka.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Jajaran Polda Jabar dan Polres Cianjur merilis penetapan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi. Polisi menetapkan SG (41) sopir Audi A6 sebagai tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum SG, Yudi Junadi, menyebutkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sama sekali.

“Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah,” ungkapnya, Sabtu.

Yudi berkeyakinan bahwa SG tidak salah dan bukan penabrak Selvi Amelia. Di samping itu, Yudi juga menyesalkan sikap polisi yang terkesan mengambil kesimpulan dengan sepenggal fakta dan data yang tidak kuat.

“Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan," tuturnya.

Meski demikian, Yudi menghormati keputusan polisi yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan tersangka, sehingga pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi.

Baca juga: Sopir Audi A8 Bantah Tabrak Mahasiswi Selvi Amelia seperti Dituduhkan Polisi

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com