Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal soal Audi A6 Penabrak Selvi Amelia: Sopir Jadi Tersangka, hingga Kapolres Cianjur Bantah Penumpang Mobil Istri Polisi

Kompas.com, 30 Januari 2023, 17:03 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Mobil Audi A6 dipastikan oleh polisi menjadi penabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19).

Tabrakan pada Jumat (20/1/2023) itu mengakibatkan nyawa Selvi melayang.

Audi A6 tersebut dikemudikan oleh SG (41). SG lantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Berikut lima hal soal Audi A6 yang menabrak Selvi Amelia.

1. Sopir Audi A6 ditetapkan tersangka

SG (pakai masker putih) didamping tim pengacara mendatangi Polres CIanjur, Sabtu (28/1/2023) malam sesaat setelah dirinya ditetapkan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN SG (pakai masker putih) didamping tim pengacara mendatangi Polres CIanjur, Sabtu (28/1/2023) malam sesaat setelah dirinya ditetapkan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.

Polisi menetapkan sopir Audi A6, SG, sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini. Penetapan itu diumumkan pada Sabtu (28/1/2023) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

Selain itu, pembuktian dilakukan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas.

"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan Labfor, pemeriksaan Inafis, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," ujarnya di Markas Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Sabtu.

Ibrahim menuturkan, polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu pukul 09.00 WIB. Kemudian, polisi menetapkan sopir Audi A6 sebagai tersangka.

Baca juga: Sopir Audi A6 Ditetapkan sebagai Tersangka Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur

2. Saksi mahkota sebut dengar benturan dan rasakan mobil melindas sesuatu

Polres Cianjur menerangkan, polisi sudah memeriksa sembilan saksi mata kasus tabrakan tersebut.

Dari jumlah itu, ada dua yang disebut saksi mahkota, yaitu EES dan DS, keduanya merupakan penumpang Audi A6.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, EEN mendengar bunyi "bruk" dari dalam mobil. Setelahnya, ia merasakan mobil bagian belakang sebelah kanan seperti melintasi sesuatu. EEN disebut duduk di sebelah pengemudi.

Sedangkan, DS juga mendengar benturan dan guncangan. DS duduk di belakang pengemudi.

"Saudari DS menyampaikan bahwa ia mendengar suara benturan dan merasakan adanya guncangan pada bagian ban belakang sebelah kanan, serta sempat menengok ke belakang, dan melihat ada pengendara sepeda motor dengan jilbab berwarna hitam tergeletak di badan jalan," ucapnya, Sabtu, dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Dijadikan Tersangka Penabrak Selvi Amalia dan Masuk DPO, Sopir Audi A6 Datangi Polres Cianjur

3. Kuasa hukum sebut sopir Audi A6 belum pernah diperiksa

Jajaran Polda Jabar dan Polres Cianjur merilis penetapan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi. Polisi menetapkan SG (41) sopir Audi A6 sebagai tersangka.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Jajaran Polda Jabar dan Polres Cianjur merilis penetapan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi. Polisi menetapkan SG (41) sopir Audi A6 sebagai tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum SG, Yudi Junadi, menyebutkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sama sekali.

“Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah,” ungkapnya, Sabtu.

Yudi berkeyakinan bahwa SG tidak salah dan bukan penabrak Selvi Amelia. Di samping itu, Yudi juga menyesalkan sikap polisi yang terkesan mengambil kesimpulan dengan sepenggal fakta dan data yang tidak kuat.

“Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan," tuturnya.

Meski demikian, Yudi menghormati keputusan polisi yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan tersangka, sehingga pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi.

Baca juga: Sopir Audi A8 Bantah Tabrak Mahasiswi Selvi Amelia seperti Dituduhkan Polisi

Halaman:


Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau