Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Selingkuhan Kompol D, Nur Penumpang Audi A6 Harus Diperiksa Ulang karena Keterangan Palsu

Kompas.com - 01/02/2023, 05:39 WIB
Reni Susanti

Editor

CIANJUR, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga mahasiswi Selvi Amelia Nuraeni yang menjadi korban tabrak lari, Yudi Junadi, meminta penumpang Audi A6, Nur, diperiksa ulang.

Pemeriksaan ulang harus dilakukan menyusul terbongkarnya perselingkuhan Nur dengan Kompol D.

Sekadar untuk diketahui, Kompol D ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) karena melanggar kode etik profesi Polri. Ia ditahan karena memiliki kedekatan istimewa dengan Nur (23) penumpang mobil Audi yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.

Baca juga: Bantahan Kapolres Cianjur, Nur Penumpang Audi A6 Penabrak Mahasiswi Selvi Bukan Istri Polisi

"Kita mohon agar Nur itu diperiksa kembali, karena ketika dia jumpa pers dengan beberapa awak media, dirinya menyebutkan tidak melindas. Namun tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada satu keterangan yang palsu," kata Yudi dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (31/1/2023).

Keterangan Nur yang berubah-ubah itu, lanjut dia, kemungkinan diatur teman dekatnya tersebut. Sehingga Nur menyebutkan bahwa mobil Audi itu tidak menabrak.

Baca juga: Kompol D Ditahan Imbas Dugaan Perselingkuhannya dengan Penumpang Audi A6 Terbongkar, Langgar Kode Etik

"Dua Keterangan dari penumpang mobil Audi yang berubah-ubah itu, berarti ada keterangan yang kontradiktif," katanya.

Yudi menjelaskan, secara faktual dan fakta ada dua keterangan Nur yang berubah-ubah dalam waktu sekiar dua hingga tiga jam.

"Karena itu, saya mohon agar Nur untuk diperiksa kembali, karena ada dua keterangan yang berbeda, terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amelia Nuraeni meninggal dunia," katanya.

Selain itu, Yudi berharap pernyataan resmi Kepolisian agar lebih diperdalam, sehingga jangan sampai menyatakan bahwa Nur tidak ada hubungannya dengan petugas di lapangan.

"Jadi jangan menyatakan Nur tidak ada hubunganya dengan pihak petugas di lapangan, ternyatakan sekarang terbantahkan dengan Kompol D yang telah di Patsus," kata dia.

Dia menambahkan, sebagai lembaga dan sumber resmi negara, seharusnya polisi lebih berhati-hati dalam menyampaikan statement kepada publik.

"Hingga sejauh ini saya tidak mengatahui keberadaan Nur yang sebelumnya sempat meminta perlindungan kepada saya. Saya memberikan perlindungan karena keyakinan saya kecelakaan itu tidak melibatkan mobil Audi," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kompol D di Patsus, Kuasa Hukum Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Minta Nur Diperiksa Ulang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com