Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tunda Sidang Praperadilan Sopir Audi A6 Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi, Polres Cianjur Jadi Penyebab

Kompas.com - 13/02/2023, 17:08 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan praperadilan kuasa hukum Sugeng Guruh (41), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas terhadap Polres Cianjur di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Senin (13/2/2023) ditunda.

Majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Hera Polosia Destiny menunda sidang yang digelar di ruang Tirta itu, karena pihak termohon tidak hadir.

Sementara dari pihak pemohon dihadiri tim kuasa hukum berjumlah tiga orang.

Baca juga: Keluarga Sebut Sugeng Dikorbankan dalam Kasus Tabrak Lari Selvi: Pak Jokowi, Tolong Keluarkan Adik Saya

Juru Bicara Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah mengatakan, sidang ditunda hingga sepekan ke depan dan akan kembali digelar 20 Februari 2023.

“Bahwasannya hari ini sudah digelar sidang pertama. Namun, untuk termohon tidak hadir sehingga hakim menunda sampai tanggal 20 Februari,” kata Erli kepada wartawan usai sidang, Senin siang.

Baca juga: Bantahan Kapolres Cianjur, Nur Penumpang Audi A6 Penabrak Mahasiswi Selvi Bukan Istri Polisi

Pihaknya mengaku tidak tahu alasan ketidakhadiran termohon dalam persidangan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada kabar sehingga hakim menunda persidangan. Juru sita akan melakukan pemanggilan kembali untuk persidangan nanti,” ujar dia. 

Kuasa hukum pemohon, Yunyun Taraga menyayangkan pihak termohon tidak hadir sehingga persidangan ditunda.

“Sangat diharapkan kehadirannya. Semoga nanti bisa hadir agar persoalan ini bisa terang benderang,” kata Yunyun kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cianjur, usai sidang. 

Yunyun mengemukakan, langkah praperadilan dilakukan untuk mempertanyakan proses penetapan kliennya menjadi tersangka oleh penyidik Polres Cianjur. 

“Penetapan tersangka, menurut kami, tidak dilalui semestinya. Polisi hanya mengacu pada dua alat bukti yang mereka kantongi. Tapi, Pasal 184 yang dipertegas lagi oleh Mahkamah Konstitusi, selain dua alat bukti yang cukup, keterangan calon tersangka juga harus diperiksa,” ujar dia.

Pasalnya, Yunyun menegaskan, ketika ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sama sekali.

"Karena itulah kita menempuh upaya ini untuk mempertanyakan ke pihak kepolisian melalui pengadilan ini,” ujar Yunyun.

Polres Cianjur menetapkan Sugeng Guruh (41), sopir sedan Audi A6 sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19), mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur.

Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com