CIANJUR, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan praperadilan kuasa hukum Sugeng Guruh (41), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas terhadap Polres Cianjur di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Senin (13/2/2023) ditunda.
Majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Hera Polosia Destiny menunda sidang yang digelar di ruang Tirta itu, karena pihak termohon tidak hadir.
Sementara dari pihak pemohon dihadiri tim kuasa hukum berjumlah tiga orang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah mengatakan, sidang ditunda hingga sepekan ke depan dan akan kembali digelar 20 Februari 2023.
“Bahwasannya hari ini sudah digelar sidang pertama. Namun, untuk termohon tidak hadir sehingga hakim menunda sampai tanggal 20 Februari,” kata Erli kepada wartawan usai sidang, Senin siang.
Baca juga: Bantahan Kapolres Cianjur, Nur Penumpang Audi A6 Penabrak Mahasiswi Selvi Bukan Istri Polisi
Pihaknya mengaku tidak tahu alasan ketidakhadiran termohon dalam persidangan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada kabar sehingga hakim menunda persidangan. Juru sita akan melakukan pemanggilan kembali untuk persidangan nanti,” ujar dia.
Kuasa hukum pemohon, Yunyun Taraga menyayangkan pihak termohon tidak hadir sehingga persidangan ditunda.
“Sangat diharapkan kehadirannya. Semoga nanti bisa hadir agar persoalan ini bisa terang benderang,” kata Yunyun kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cianjur, usai sidang.
Yunyun mengemukakan, langkah praperadilan dilakukan untuk mempertanyakan proses penetapan kliennya menjadi tersangka oleh penyidik Polres Cianjur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.