Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayat Pria Genggam Pisau di Sumedang Ternyata Korban Pembunuhan

Kompas.com, 23 Februari 2023, 18:33 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

SUMEDANG, KOMPAS.com - Penemuan mayat lelaki dengan tangan menggenggam pisau di Kampung Pasar Burung, Desa/Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang ternyata korban pembunuhan.

Korban yang diketahui bernama Cahyono (41) ditemukan tergeletak dengan badan penuh luka tusuk pada Jumat (10/2/2023) pagi. Korban merupakan warga Kalipacet, Kabupaten Subang.

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, tersangka pelaku pembunuhan itu adalah pria berinisial MI (40).

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Balita di Deli Serdang, Dilakukan Setelah Pelaku Nonton Film Porno

Peristiwa pembunuhan ini bermula saat korban berkunjung ke warung karaoke milik istri MI pada Kamis (9/2/2023) malam.

"Setelah satu jam di warung itu, dia kehabisan uang dan meminta RS (pemilik warung istri MI) untuk mengantarnya ke ATM. Tapi, RS menolak dan menyerahkan urusan mengantar pengunjung itu ke suaminya, MI," kata Indra Setiawan di Mapolres Sumedang, Kamis (23/2/2023).

MI pun lantas mengantar Cahyono menggunakan sepeda motor. Sampai di depan ATM, Cahyono masuk dan mengambil uang, sementara MI menunggu.

Sekeluarnya dari ATM, Cahyono menitipkan dompetnya ke MI dan keduanya kemudian berboncengan kembali untuk kembali ke warung.

"Di tengah jalan kembali ke warung, MI mengaku bahwa Cahyono hendak menikamkan pisau ke arahnya. Tetapi dia menarik tuas gas sepeda motor sehingga Cahyono terjatuh," kata Indra.

Setelah Cahyono terjatuh, dia langsung melarikan diri. MI kemudian mengabari dua rekannya, DN dan AN untuk membantu mencari Cahyono.

Saat bertemu Cahyono, MI mengaku dirinya sempat akan ditikam dengan pisau.

"Ayunan pisaunya ditangkis oleh MI, (MI) tusukkan (pisau) ke perut Cahyono," kata Indra.

Baca juga: Sidang Tuntutan Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Digelar Virtual, Keluarga Korban Protes

MI sempat meninggalkan Cahyono yang terkapar tetapi kembali lagi untuk menusuk Cahyono yang masih hidup dengan pisau.

"Oleh MI ditikamkan lagi pisau itu. Kemudian mayat Cahyono diseret ke kebun singkong," kata Kapolres.

Untuk menutupi perbuatan pembunuhan itu, MI pergi ke kerumunan warga lalu mengaku bahwa dia tidak menemukan Cahyono.

"Hingga akhirnya kami tangkap. Kami terapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERKUAK, Teka-teki Penemuan Mayat Pria Genggam Pisau di Ujungjaya Sumedang, Korban Pembunuhan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau