Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Penganiaya Pelajar di Sumedang hingga Tewas Ditangkap

Kompas.com, 13 Maret 2023, 17:28 WIB
Aam Aminullah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumedang menangkap delapan pelaku penganiayaan hingga tewas seorang pelajar SMK di Dusun Pasir Malang, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Jumat (10/3/2023).

Diketahui sebelumnya, pelajar berinisial I (19), dikabarkan menjadi korban tewas dalam peristiwa tawuran ratusan pelajar tingkat SMA asal Sumedang, Indramayu, dan Cirebon, yang terjadi di sekitar exit Tol Cisumdawu, wilayah Sumedang kota, Jumat (10/3/2023).

Namun ternyata, tewasnya I tidak terkait dengan peristiwa tawuran antarpelajar yang terjadi di exit Tol Cisumdawu.

Baca juga: Ratusan Pelajar Sumedang dan Cirebon Tawuran di GT Cisumdawu, 1 Tewas

Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan, dari delapan tersangka, sebanyak empat orang merupakan pria dewasa.

Mereka adalah Rizal Fauzi alias JJAL (18) alias RF; Ilham Faturohman (21) alias IF; Muhamad Raga Permana Wibawa alias RPW (18); dan Akbar Sobirin (18) alias AS.

Keempat tersangka tersebut, merupakan pelajar asal SMK Korpri Sumedang.

Sementara, empat tersangka lainnya masih pelajar di bawah umur, yakni ZA (17); FI (17); TS (17); dan TH, adalah pelajar dari SMK Log Sumedang.

"Meninggalnya korban IDS (I) pelajar PGRI, murni kasus penganiayaan, bukan karena tawuran," ujar Indra kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (13/3/2023).

Baca juga: 3 Mahasiswa di Palembang Jadi Komplotan Begal, Bermodus Tawuran

Indra menuturkan, penganiyaan korban I terjadi pada Jumat sekitar pukul 12.00 WIB.

Sedangkan, peristiwa tawuran antarpelajar Sumedang, Indramayu, Cirebon terjadi pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB.

Indra menyebutkan, terkait motif penganiayaan karena terjadi salah paham antara korban I dan kedelapan tersangka yang melakukan penganiayaan.

"Kronologi kejadi berawal saat tersangka RPW, berada di tempat potong rambut di wilayah Desa Bojong. Saat itu, RPW merasa bahwa ia sedang dibuntuti oleh pelajar dari SMK PGRI," tutur Indra.

Karena kecurigaannya ini, kata Indra, tersangka RPW menghubungi tersangka RF, ABH, ZA dan IF.

RPW meminta mereka datang dan membawa alat berupa celurit dengan tujuan, akan digunakan jika terjadi bentrokan akan.

"Lalu, IF mengambil dua buat celurit yang ada di rumah dan datang ABH, ZA menjemput. Dalam perjalanan, tersangka IF bertemu dengan tersangka RF, ABH TS, ABH NH dan MAS yang mempunyai niat yang sama menemui terdangka RPW," sebut Indra.

Baca juga: Ratusan Pelajar Sumedang dan Cirebon Tawuran di GT Cisumdawu, 1 Tewas

Indra menuturkan, setibanya di lokasi kejadian, kedelapan tersangka ini berpapasan dengan sepeda motor yang menggunakan baju seragam SMK, yang berboncengan.

"Salah satunya, korban I yang dibonceng oleh saksi AJ," sebut Indra.

Saat bertemu, para tersangka menghalangi laju sepeda motor yang digunakan oleh korban hingga mengakibatkan korban I ketakutan.

Ketika itu,kata Indra, saksi AJ membalik arah kendaran sepeda motornya.

Namun, tersangka RF mengejar dan melakukan kekerasan terhadap korban I, dengan menggunakan celurit sehingga korban terjatuh.

Pada saat bersamaan, tersangka lainnya turut melakukan kekerasan terhadap korban.

Baca juga: Tak Terkait Tawuran, Pelajar Sumedang yang Tewas Korban Penganiayaan

Tersangka RF menggunakan celurit, IF menggunakan celurit, ABH, DNA, TS menggunakan penggaris besi.

Lalu, tersangka RPW menabrak dengan menggunakan sepeda motor. Sedangkan ABH dan NH menendang ke bagian pantat korban.

"Karena penganiyaan ini, korban mengalami luka pada bagian punggung, kaki, pundak, bokong. Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Sumedang. Namun, saat dilakukan tindakan medis korban meninggal dunia pada pukul 15.17 WIB," tutur Indra.

Indra mengatakan, dari hasil autopsi, korban mengalami luka terbuka pada punggung kanan, luka terbuka pada pada pinggul kanan, luka pada betis kanan, luka lecet pada kening, dan luka pada batang hidung.

"Jadi, untuk motifnya, antara pelaku dan korban terjadi salah paham. Di mana, tersangka RPW, merasa dibuntuti oleh sekelompok siswa sekolah lain. Namun, faktanya, kejadian pembuntutan itu tidak ada," ujar Indra.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal Tewas Diduga Korban Tawuran, Orangtua Berharap Pelaku Ditangkap

Indra menuturkan, selain telah mengamankan 8 pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa 4 buah celurit, 1 penggaris besi berukuran 50 sentimeter, dan 3 unit motor berbagai merek.

"Pasal yang kami kenakan kepada apra pelaku yang sudah dewasa yaitu Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sementara, untuk para pelaku yang masih di bawah umur, akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Indra.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau