Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengungkap Kejinya Pelaku Mutilasi Koper Merah, Tubuh Korban Dibuang di Kebun dan Sungai

Kompas.com - 20/03/2023, 10:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kasus penemuan mayat dalam koper merah di kebun pinggir jalan di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan.

Pelaku berinisial DA (33) membunuh RD (35). Pembunuhan disertai mutilasi itu terjadi di sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pelaku memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian.

Pelaku lantas membuang potongan tubuh korban ke kebun dan sungai.

Baca juga: Korban Mutilasi Sadis dalam Koper Merah di Bogor, Dipotong 4 Bagian hingga Dibuang ke Sungai

Potongan tubuh yang ditemukan di Tenjo terdiri atas leher hingga pinggang. Mayat ditemukan tanpa busana.

Sedangkan, tiga potongan lainnya dibuang pelaku Sungai Cimanceuri di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Yohannes menuturkan, pelaku memutilasi korban menggunakan gerinda.

"Pelaku keluar apartemen mencari alat pemotong itu (gerinda) ke toko dan kembali ke TKP, memotong-motong mayat korban (menjadi 4 bagian)," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Dalam Koper Merah di Bogor, Korban Dimutilasi

Potongan tubuh di Tenjo ditemukan pada Rabu (15/3/2023) pukul 07.15 WIB. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tenjo Iptu Suyadi menuturkan, penemu mayat dalam koper tersebut adalah warga yang hendak bekerja.

Warga mulanya tidak sengaja melihat koper merah dari kejauhan. Ia lantas mendekat dan mengintip isi koper tersebut. Warga itu pun kaget karena menemukan mayat dalam koper.

"Iya awalnya warga yang jalan kaki lewat situ, dia mau berangkat kerja. Dia lihat koper merah terus diintip," ucapnya, Rabu.

Lalu, pada Sabtu (18/3/2023), potongan kaki kiri korban ditemukan di Sungai Cimanceuri, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang.

"Temuan itu jam 12 siang oleh dua orang saksi KM dan S, mereka melihat sesuatu tersangkut di kayu di sungai itu. Setelah dilihat lebih dekat ternyata potongan kaki manusia dan dengan cepat saksi melaporkan temuan itu," ungkap Suyadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Potongan Tubuh Korban Mutilasi Koper Merah Ditemukan, Polisi: Ditemukan Satu

 

Motif pelaku mutilasi

Polisi merilis pelaku kasus mayat mutilasi dalam koper merah di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/3/2023)KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Polisi merilis pelaku kasus mayat mutilasi dalam koper merah di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/3/2023)

Polisi menyampaikan, korban dan pelaku merupakan teman sesama pria. Mereka hidup bersama selama empat bulan di sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang.

Pada Selasa (14/3/2023) malam, pembunuhan itu terjadi. Peristiwa bermula saat pelaku menolak permintaan korban untuk berhubungan seksual. Mereka lantas terlibat pertengkaran.

Lantaran tak terima dengan sikap korban, DA (33) membunuh RD (35).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menerangkan, untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu memasukkan jenazah korban ke dalam koper merah. Namun, karena koper terlalu kecil, DA memutuskan memutiasi RD.

"Alasan dimutilasi karena tidak muat masuk ke dalam koper," tuturnya, Sabtu.

Baca juga: Kronologi Mutilasi Pria Koper Merah di Bogor, Tewas Ditusuk Lalu Dipotong Pakai Mesin Gerinda

Meski demikian, polisi masih mendalami lagi motif pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menerangkan, polisi mencium adanya motif lain yang diduga berkaitan dengan ekonomi. Polisi menyebutkan bahwa pelaku mencuri uang Rp 30 juta milik korban.

DA menggunakan uang curian tersebut untuk banyak hal, salah satunya sebagai biaya kabur dan bersembunyi di Yogyakarta usai membuang potongan tubuh korban.

"Sebagian udah diambil dan yang ini diambil Rp 30 juta. Selain itu uang ATM lain sedang kami dalami," jelasnya, Sabtu.

Atas tindakannya, pelaku akan dijerat pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.

Baca juga: Kasus Mayat Dalam Koper Merah di Bogor, Pelaku Ternyata Ambil Uang Korban Rp 30 Juta

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus, Reni Susanti, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com