Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vendor Ini Bangkrut karena Pemkot Sukabumi Tak Bayar Utang Rp 1 Miliar, Direktur Perusahaan sampai "Mengemis"

Kompas.com - 28/03/2023, 12:21 WIB
Budiyanto ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, disomasi salah satu vendor, PT Indonesia Super Holiday (ISH) terkait utang Rp 1 miliar. Surat somasi sudah dilayangkan beberapa pekan lalu.

Pengacara PT ISH, Hasiando Sinaga mengungkapkan, somasi dibuat karena Pemkot Sukabumi memiliki utang kepada kliennya sebesar Rp 1 miliar yang hingga saat ini belum dibayar.

Baca juga: Digugat Vendor karena Tunggakan, BUMN PT PP Buka Suara

"Hingga klien kami bangkrut tak menerima pelunasan utang," ungkap Hasiando dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Digugat PKPU oleh Dua Vendor, Ini Klarifikasi PP

Ia menjelaskan, masalah utang ini terkait kerja sama ISH dengan Pemkot Sukabumi periode November 2016 sampai Maret 2017.

Dalam periode tersebut, ada 28 kegiatan dengan total kontrak Rp 1.751.506.600.

Kegiatan yang telah dikerjakan terkait perjalanan dinas pegawai dan pimpinan hingga mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan rapat-rapat pemerintahan.

"Pada Juni 2017, Pemkot Sukabumi telah membayar kewajiban sebesar Rp 381.567.650," jelas Hasiando.

Kemudian, karena belum dilunasi, Direktur ISH Chandra Hermawan menagih sisa pembayaran sekitar Rp 1,36 miliar kepada Pemkot Sukabumi.

Saat itu, Pemkot Sukabumi menjawab melalui surat akan membayar utang dengan mencicil 7 kali hingga Desember 2017.

"Namun, janji tersebut tidak ditepati," ujar Hasiando.

Ia mengatakan, kliennya saat itu berulang kali menagih sisa tagihan melalui telepon dan mendatangi langsung Pemkot Sukabumi.

Berbagai alasan disampaikan Pemkot Sukabumi untuk tidak membayar utang.

"Bahkan dalam suatu kesempatan, klien kami secara rutin setiap dua minggu sekali selama kurang lebih empat bulan berturut-turut melakukan penagihan langsung ke Pemkot Sukabumi," kata Hasiando.

"Tentunya menguras waktu, biaya, tenaga serta pikiran dan telah berdampak negatif terhadap perusahaan," sambung dia.

Tidak memenuhi komitmen

Hasiando menjelaskan, Pemkot Sukabumi kembali menjanjikan pembayaran sisa utang sebesar Rp 1,36 miliar dengan mencicil minimal Rp 40 juta per bulan. Pembayaran cicilan dimulai Februari 2022.

"Untuk melunasi utang Rp 1,36 miliar ini berarti butuh waktu sekitar tiga tahun," ujar dia.

Lagi-lagi, Pemkot Sukabumi tidak memenuhi komitmennya. Dalam periode setahun terakhir (Februari 2022-Februari 2023), beberapa kali pembayaran ternyata di bawah Rp 40 juta per bulan.

Itupun hanya dibayar 10 kali dengan total Rp 283 juta. Padahal seharusnya pembayaran minimal Rp 480 juta untuk 12 kali cicilan.

Dengan pembayaran tersebut, maka sisa utang Pemkot Sukabumi sekitar Rp 1,08 miliar.

"Bayangkan, kami sudah menunggu lima tahun, bersedia dengan cara pelunasan yang butuh waktu 34 bulan, tapi pihak Pemkot Sukabumi masih tidak memenuhi komitmennya. Padahal ISH sudah menjalankan semua kewajibannya," kata Hasiando.

Dampak yang ditimbulkan

Hasiando menjelaskan, sikap Pemkot Sukabumi yang menunggak utang miliaran rupiah bertahun-tahun tersebut berdampak buruk bagi perusahaan dan kehidupan kliennya.

"Perusahaannya sudah bangkrut karena tidak sanggup membiayai operasional akibat piutang macet ini," kata Hasiando.

Hasiando menambahkan, kliennya tidak dapat melunasi utang kepada pihak bank hingga masuk daftar hitam.

Bunga utang juga membengkak karena pembayaran pokok pinjaman macet bertahun-tahun.

Sejumlah aset terpaksa dijual untuk membayar utang.

Ia mengatakan, saat terpuruk, kliennya sampai tidak bisa membayar sewa kontrakan tempat tinggal hingga akhirnya dipaksa keluar oleh pemilik rumah.

Kliennya juga terjerat pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara rumah orangtuanya yang digadaikan terancam dilelang karena gagal bayar ke bank.

Dampak buruk tidak berhenti sampai di situ. Kliennya juga dilaporkan ke polisi oleh salah satu kreditur dengan sangkaan penipuan terkait pembiayaan Event Organizer (EO).

"Pak Chandra menghadapi tekanan mental dan psikis yang luar biasa dari kreditur karena hutang. Dampaknya ia kehilangan kepercayaan dari rekanan sehingga sulit mendapat pekerjaan. Sampai sekarang secara ekonomi dibantu oleh keluarganya," papar Hasiando.

Hasiando sudah berusaha berkomunikasi dengan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, meminta penyelesaian utang. Namun, tidak ada respons.

"Saya sudah ketemu pejabat baru yang mengurus masalah keuangan ini. Dia sampaikan lagi komitmen cicil Rp 40 juta per bulan. Kami sudah tidak percaya lagi, berulang kali ingkar, bertahun-tahun tidak selesai. Jadi kami layangkan somasi sebelum menempuh langkah hukum selanjutnya," kata dia.

Hasiando berharap ada perhatian dari DPRD Kota Sukabumi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Kementerian Dalam Negeri selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

"Jelas ada masalah pengelolaan keuangan Pemkot Sukabumi. Rakyat yang jadi korban," pungkas dia.

Penjelasan Wali Kota Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membenarkan Pemkot Sukabumi telah menerima somasi dari PT ISH.

Dia menyebut somasi ini akan dipelajari untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya.

"Sudah sampai, sudah saya minta ke bagian hukum dan bagian terkait untuk mempelajari dan antisipasinya," ucap Fahmi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai menghadiri Rapat Koordinasi Kewilayahan tingkat Kecamatan Warudoyong di Aula Politeknik Sukabumi, Selasa (28/3/2023).

"Karena dari aspek hukum kan akan dilihat juga apakah memang benar atau tidak itu utang piutangnya, dari segi bukti-buktinya ada atau tidak. Kan itu perlu dilakukan oleh bagian hukum, bukan oleh saya," kata dia.

Kerja sama Pemkot Sukabumi dengan ISH berlangsung November 2016 sampai Maret 2017.

Untuk diketahui, para periode itu, Fahmi menjabat sebagai Wakil Wali Kota Sukabumi.

Fahmi mengaku tidak mengikuti kasus tersebut saat dirinya masih menjadi Wakil Wali Kota Sukabumi.

"Saya tidak mengikuti ini dari awal ya. Jadi saya minta betul-betul kemarin melalui Pak Sekda, dua bagian itulah yang harus melakukan percepatannya seperti apa," ujar Fahmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com