BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengingatkan seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Bahkan, dengan dipercepatnya cuti bersama Idulfitri 2023, maka perusahaan harus memberikan THR lebih cepat.
“Dengan dimajukannya cuti bersama oleh Pemerintah Pusat, kami dari Pemerintah Kota mengimbau kepada yang berkewajiban memberi THR agar memberikannya lebih cepat,” ucap Yana di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Jawa Barat untuk Lebaran 2023
“Nanti saya tanyakan dari sisi regulasi apakah perlu membuat edaran. Hanya saja untuk saat ini kami mengimbau kepada pihak yang memiliki kewajiban (memberi THR), segera menunaikan kewajibannya,” katanya menambahkan.
Seperti diketahui, jadwal cuti bersama Idul Fitri diubah oleh pemerintah. Kini total libur lebaran ditambah menjadi tujuh hari.
Baca juga: Digratiskan Sebulan, Ini Jadwal Kunjungan Galeri Rasulullah Masjid Al Jabbar Bandung
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.
Adapun libur Hari Raya Idulfitri bakal dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.