Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2023, 12:42 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Henry Hernando, terdakwa pembunuh purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, divonis 20 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Vici Valentino di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3/2023).

Majelis hakim memvonis terdakwa dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan pasal primer yang didakwakan kepada terdakwa, maka majelis memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," katanya saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dituntut Hukuman Mati

Menanggapi putusan itu, terdawa Hendry Hernando mengatakan akan berpikir-pikir dahulu dan berencana akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

Hal itu disampaikan terdakwa langsung dari Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong melalui aplikasi Zoom.

"Terkait putusan yang dibacakan saya akan berfikir-fikir dengan keluarga terkait vonis hukum," kata terdakwa.

Henry Hernando Terdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat di vonis 20 tahun. Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Vici Valentino, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3/2023).KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Henry Hernando Terdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat di vonis 20 tahun. Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Vici Valentino, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3/2023).

Sementara itu, usai pembacaan putusan, pengacara korban Muchtar Lubis mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim.

Ia mempertanyakan mengapa hakim tidak menjatuhkan hukuman mati.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Putri Korban Minta Keadilan

Padahal, tindakan terdakwa dari keterangan saksi, video CCTV, hingga rekonstruksi sudah jelas bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana.

"Semuanya jelas, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilalui, dia (terdakwa) lebih sadis dari Sambo. Dalam hitungan detik sudah mendarat berkali-kali tusukan itu, terus korban sempet kabur masih dikejar juga, kenapa enggak hukuman mati," kata Muchtar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perjuangan Sarip Cari Keadilan untuk Anaknya Korban TPPO yang Tewas di Turki

Perjuangan Sarip Cari Keadilan untuk Anaknya Korban TPPO yang Tewas di Turki

Bandung
Gelapkan Dana Nasabah Rp 900 Juta, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara

Gelapkan Dana Nasabah Rp 900 Juta, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara

Bandung
Korban TPPO di Sukabumi Sebagian di Bawah Umur, 6 Pelaku Ditangkap

Korban TPPO di Sukabumi Sebagian di Bawah Umur, 6 Pelaku Ditangkap

Bandung
KPK Kembali Geledah Balai Kota Bandung

KPK Kembali Geledah Balai Kota Bandung

Bandung
Hanya Ada Tiga Hidran yang Berfungsi Baik di Kota Bandung

Hanya Ada Tiga Hidran yang Berfungsi Baik di Kota Bandung

Bandung
Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Bandung
Wagub Uu Sebut Proyek Tol di Jabar Selalu Molor Puluhan Tahun, Harap Tol Getaci Selesai Cepat

Wagub Uu Sebut Proyek Tol di Jabar Selalu Molor Puluhan Tahun, Harap Tol Getaci Selesai Cepat

Bandung
Kasus Perundungan Anak di Bandung Berulang Setelah Dimediasi, Ortu Korban Enggan Melapor

Kasus Perundungan Anak di Bandung Berulang Setelah Dimediasi, Ortu Korban Enggan Melapor

Bandung
Matahari Tasikmalaya Diduga Kebakaran, Titik Api Belum Diketahui

Matahari Tasikmalaya Diduga Kebakaran, Titik Api Belum Diketahui

Bandung
4 Fakta Warga Baduy Minta Sinyal Internet dan Aplikasi Negatif Dihapus

4 Fakta Warga Baduy Minta Sinyal Internet dan Aplikasi Negatif Dihapus

Bandung
Pemprov Jabar Jadi Percontohan Reformasi Birokrasi Tematik

Pemprov Jabar Jadi Percontohan Reformasi Birokrasi Tematik

Bandung
Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO ke Suriah dan Irak

Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO ke Suriah dan Irak

Bandung
Sedang Tidur, Suami Istri Lansia di Tasikmalaya Tewas Tertimbun Longsor

Sedang Tidur, Suami Istri Lansia di Tasikmalaya Tewas Tertimbun Longsor

Bandung
Matahari Dept Store Tasikmalaya Kebakaran, Pengunjung dan Pegawai Berlarian Keluar Gedung

Matahari Dept Store Tasikmalaya Kebakaran, Pengunjung dan Pegawai Berlarian Keluar Gedung

Bandung
Dua Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun di Lahan Perkebunan Sukabumi

Dua Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun di Lahan Perkebunan Sukabumi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com