BANDUNG, KOMPAS.com - Henry Hernando, terdakwa pembunuh purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, divonis 20 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Vici Valentino di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3/2023).
Majelis hakim memvonis terdakwa dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan pasal primer yang didakwakan kepada terdakwa, maka majelis memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," katanya saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dituntut Hukuman Mati
Menanggapi putusan itu, terdawa Hendry Hernando mengatakan akan berpikir-pikir dahulu dan berencana akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Hal itu disampaikan terdakwa langsung dari Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong melalui aplikasi Zoom.
"Terkait putusan yang dibacakan saya akan berfikir-fikir dengan keluarga terkait vonis hukum," kata terdakwa.
Sementara itu, usai pembacaan putusan, pengacara korban Muchtar Lubis mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim.
Ia mempertanyakan mengapa hakim tidak menjatuhkan hukuman mati.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Putri Korban Minta Keadilan
Padahal, tindakan terdakwa dari keterangan saksi, video CCTV, hingga rekonstruksi sudah jelas bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
"Semuanya jelas, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilalui, dia (terdakwa) lebih sadis dari Sambo. Dalam hitungan detik sudah mendarat berkali-kali tusukan itu, terus korban sempet kabur masih dikejar juga, kenapa enggak hukuman mati," kata Muchtar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.