Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Penganiaya ART di Bandung Barat Divonis 5 Tahun dan 3 Tahun 5 Bulan

Kompas.com - 06/04/2023, 16:08 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28), pasangan suami istri terdakwa kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) yang terjadi di Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat divonis dengan hukuman penjara yang berbeda.

Terdakwa pertama Yulio Kristian (29) di vonis 5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa kedua di vonis 3 tahun 5 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Nurhayati Nasution di ruang Oemar Senoadji Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, dalam sidang dengan agenda putusan, pada Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Oknum Polisi Penganiaya ART di Bengkulu Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Majelis Hakim Nurhayati Nasution mengatakan, kedua tersangka secara sah telah terbukti melakukan penganiayaan kepada korban Rohimah (29) selama korban bekerja bersama kedua terdakwa.

"Kedua terdakwa bersalah melakukan tidak pidana turut serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan sakit dan luka berat," katanya saat membacakan putusan, Kamis (6/4/2023).

Vonis tersebut, kata hakim, tidak hanya berdasarkan pertimbangan pasal-pasal  yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun juga mempertimbangkan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit (RS) Sartika Asih, Kota Bandung.

Berdasarkan hasil tersebut, korban tidak hanya mengalami luka berat, namun juga mengalami trauma yang berkepanjangan.

"Hasil visum dari RS menyebutkan korban mengalami luka berat, dan trauma," ucapnya.

Baca juga: Bocah 11 Tahun di Cimahi Dibegal Saat ke Masjid, Korban Dicekik, Dilukai dan Ponselnya Diambil

Tak hanya itu, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang bisa meringankan kedua terdakwa selama masa persidangan berlangsung.

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 23 juta.

 

Berbeda pendapat

Usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, Nurhayati bertanya kepada terdakwa satu terkait tanggapan usai mendengarkan vonis hukuman penjara.

Terdakwa satu Yulio Kristian mengatakan menerima putusan 5 tahun penjara

"Saya menerima yang mulia," katanya.

Sementara, terdakwa kedua Loura Francilia, memilih berpikir terlebih dahulu usai diberikan pertanyaan serupa oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Sosok Yulio dan Loura, Majikan yang Aniaya ART di Bandung Barat, Jarang di Rumah hingga kerap Potong Gaji ART

Terdakwa kedua, malah mempertanyakan soal biaya ganti rugi yang harus dibayarkan kepada korban.

"Pikir-pikir dulu, dan harus dibayarkan restitusinya apakah harus di bayar," ungkapnya.

Tak hanya itu, mendengar putusan tersebut, tim JPU korban pun meminta waktu untuk memikirkan kembali vonis yang diberikan kepada kedua korban.

"Pikir-pikir dulu yang mulia, kami memohon waktu," kata JPU melalu daring.

Pantauan Kompas.com, sidang tersebut dipimpin oleh tiga Majelis hakim. Sidang itu dimulai pukul 14.30 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Motif Pasutri Aniaya ART di Bandung Barat, Hanya karena Tidak Cuci Tangan Saat Gendong Bayi

Sidang berlangsung secara online, kedua terdakwa mengikuti sidang secara dari melalui aplikasi zoom.

Kedua terdakwa berada Rutan Kebon Waru didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Bandung
Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Bandung
Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bandung
Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Bandung
3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Bandung
Bima Arya 'Menjemput Takdir' di Kantor DPD Golkar Jabar

Bima Arya "Menjemput Takdir" di Kantor DPD Golkar Jabar

Bandung
Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Bandung
Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum 'Study Tour'

Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum "Study Tour"

Bandung
Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Bandung
Tiket Semifinal Persib vs Bali United 'Sold Out', Polisi Bersuara

Tiket Semifinal Persib vs Bali United "Sold Out", Polisi Bersuara

Bandung
8 Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan di Polda Jabar,  Polisi Dalami Alasannya

8 Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan di Polda Jabar, Polisi Dalami Alasannya

Bandung
Hari Ini Balai Kota Bandung Bebas Kendaraan, ASN ke Kantor Jalan Kaki dan Bersepeda

Hari Ini Balai Kota Bandung Bebas Kendaraan, ASN ke Kantor Jalan Kaki dan Bersepeda

Bandung
Tugas Bey untuk Pj Bupati Cirebon: Daerah Percontohan PPDB Terbaik

Tugas Bey untuk Pj Bupati Cirebon: Daerah Percontohan PPDB Terbaik

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com