KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Bireuen memeriksa mantan Bupati Bireuen Muzakkar A. Gani untuk kasus dugaan korupsi modal Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan, Muzakkar diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi bukti dan keterangan penyidik.
"Dia dimintai keterangan terkait dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada BPRS pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar dan pada tahun anggaran 2021 Rp 500 juta," kata Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa (11/4/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Beredar Video Oknum Polisi Ancam Tembak Warga, Polda Aceh: Hanya Kesalahpahaman
Muzakkar merupakan Bupati Bireuen periode 2020—2022 dan juga Wakil Bupati Bireuen periode 2017—2020.
Dia juga merupakan penanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen 2019 dan Pembina TAPK Bireuen 2020.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kurang lebih 3 jam. Penyidik menyodorkan 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi BPRS Kota Juang pada tahun anggaran 2019 dan 2021," kata Munawal Hadi.
Muzakkar merupakan Bupati Bireuen periode 2020—2022 dan juga Wakil Bupati Bireuen periode 2017—2020.
Baca juga: Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar
Dia juga merupakan penanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen 2019 dan Pembina TAPK Bireuen 2020.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kurang lebih 3 jam. Penyidik menyodorkan 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi BPRS Kota Juang pada tahun anggaran 2019 dan 2021," kata Munawal Hadi.
Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BPRS ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka.
Munawal mengatakan, pemeriksaan saksi guna melengkapi berkas perkara serta memperkuat alat bukti sehingga perkara tersebut menjadi jelas.
"Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 23 saksi, termasuk mantan Bupati Bireuen. Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Guru di Aceh Utara Jadi 16 Orang, Pelaku Terancam Dicambuk 200 Kali
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasikan dana untuk penyertaan modal di BPRS Kota Juang pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1 miliar dan pada tahun anggaran 2021 Rp 500 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal, diduga ada permainan dari awal hingga pelaksanaan penyertaan modal di bank tersebut sehingga patut diduga menimbulkan kerugian negara.
"Selain itu, juga ditemukan dalam penyertaan modal tidak tertib administrasi. Seharusnya ada beberapa surat yang harus dipenuhi. Namun, syarat tersebut tidak pernah dipenuhi," katanya.
Menurut Munawal, syarat yang tidak dipenuhi tersebut mulai dari penyusun hingga pelaksanaan anggaran.
Dalam pelaksanaan anggaran oleh BPRS, juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti pembiayaan yang menyebabkan bank tersebut mengalami kerugian.
"Dana penyertaan modal pemerintah daerah tersebut merupakan uang negara, yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Dalam pengelolaannya, penyidik menemukan uang negara tersebut diperuntukkan tidak sesuai dengan mekanisme," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.