KARAWANG, KOMPAS.com-Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memilih pensiun dini demi maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang mencatat, sedikitnya ada tiga ASN dengan golongan dan pangkat tinggi yang mundur.
Mereka adalah Kepala Bagian Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Karawang Nandang Mulyana, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Karawang Dedi Achdiat, serta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Karawang Asep Junaedi.
Baca juga: Cerita Ketua DPD PKS Sumedang, Jadi Caleg sejak 1999 tapi Selalu Gagal
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara BKPSDM Karawang Nendi Rohendi membenarkan ketiga nama tersebut menyatakan mundur sebagai PNS.
Pengunduran diri ketiganya sudah diajukan beberapa bulan lalu dan masing-masing sudah menerima terhitung mulai tanggal (TMT) surat keputusan pemberhentian.
"Soal TMT akhir tugas, ketiganya memilih TMT 1 Juli, sehingga masa akhir kerja Pak Nandang, Pak Asep Junaedi dan Pak Dedi Achdiat adalah akhir Juni 2023 ini, dan 1 Juli mereka bukan lagi PNS atau ASN Karawang, melainkan pensiunan," ujar Nendi, Kamis (12/5/2023).
Nendi menyebutkan, setiap PNS atau ASN berhak mengajukan pengunduran diri pensiun dini asalkan sesuai syarat dan ketentuan.
Syaratnya yakni melampirkan alasan, usia harus di atas 50 tahun, masa kerja minimal 20 tahun.
"Itu diajukan paling maksimal 6 bulan sebelum TMT SK dikeluarkan," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.