Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianiaya, Siswi SMA Tasikmalaya Diduga Diintimidasi Orangtua Pelaku

Kompas.com, 22 Mei 2023, 18:11 WIB
Irwan Nugraha,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - APR (16), seorang siswi kelas XI di SMAN 1 Tasikmalaya, Jawa Barat, dianiaya oleh seorang siswa yang merupakan teman sekelasnya berinisial ARP (17), Selasa (16/5/2023).

APR mengalami luka di pelipis kiri dan harus mendapat tiga jahitan.

Baca juga: Pemkab Pandeglang Mengaku Keduluan Pandawara Group untuk Bersihkan Sampah di Pantai Labuan

Kasus ini mencuat setelah orangtua APR mengunggah foto wajah korban yang terluka di pelipis kiri di akun Instagram miliknya dengan akun @Joelianaaaaaa.

Baca juga: Berkostum Pocong, Tersangka Pencabulan Anak Datangi Mapolda Sumsel Mengaku Tak Bersalah

Orangtua korban memberikan narasi berupa kronologi kejadian dengan bukti rekaman anaknya saat diintimidasi pihak sekolah dan orangtua pelaku.

Dalam narasi yang diunggah, disebutkan bahwa pelaku merupakan anak pejabat di Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Anak wanita saya menjadi korban kekerasan (pemukulan) dari siswa (laki laki) bernama AR. Saya heran dengan pihak sekolah SMA Negeri Kota Tasikmalaya, kenapa tidak melakukan perlindungan terhadap korban wanita dan cenderung membela pelaku???" tulis Yuliana Puspitasari (36), orangtua korban di akun Instagram miliknya.

Yuliana menambahkan, pihak sekolah memanggil korban dan pelaku serta orangtua pelaku usai kejadian, tapi Yuliana tak diundang.

Saat pemanggilan itu, orangtua pelaku justru diduga menyalahkan korban.

Yuliana telah melaporkan kasus itu ke Polres Tasikmalaya dengan nomor laporan LP/B/157/V/2023/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 16 Mei 2023.

"Saya minta keadilan pihak sekolah dan juga meminta mediasi dari pihak Humas Polres Tasikmalaya Kota," tulis Yuliana.

Dalam unggahannya, Yuliana kemudian menyebut kasus itu sudah selesai dan kedua pihak telah sepakat berdamai. 

Namun, keluarga korban memutuskan mengunggah kasus itu ke media sosial karena APR diduga dintimidasi oleh orangtua pelaku.

"Sebenarnya dari awal saya sudah mencabut laporan, sudah islah dan berdamai. Namun, hari Jumat (18/5/2023) siang, saya ada rasa kecewa dari pihak ibunya terlapor yang mengintimidasi anak saya dengan membuat forum sendiri tanpa mengundang kami sebagai orangtua korban," kata dia.

Penjelasan pihak sekolah

Kejadian itu dibenarkan Kepala Sekolah SMAN 1 Tasikmalaya, Yonandi, saat konferensi pers di SMAN 1 Tasikmalaya, Senin (22/5/2023).

Yonandi mengatakan, kejadian itu bermula saat para siswa sedang bercanda di kelas saat masih jam pelajaran.

Saat pergantian guru, terjadi keselahpahaman antar pelaku dan korban.

"Terkait adanya postingan penganiayaan antara siswa kami, hari ini kami sudah melakukan penyelesaian dengan Zoom Meeting disaksikan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Semuanya sudah islah, damai kepada kedua belah pihak," ujar Yonandi.

Yonandi juga membantah bahwa orangtua pelaku merupakan pejabat di Kemendikbud seperti postingan yang beredar.

"Kalau orangtua pelaku bukan pejabat Kemendikbud, tapi pegawas di sebuah Balai Pemprov Jabar," kata dia.

Bantah ada intimidasi

Yonandi juga membantah tuduhan intimidasi oleh orangtua pelaku terhadap korban.

Yonandi mengatakan, kedatangan orangtua pelaku ke sekolah pada Jumat pekan lalu sebenarnya untuk meminta maaf.

"Intimidasi sekolah tidak ada. Orangtua di zoom meeting sudah clear. Hanya hari Jumat, dari niat korban memaksanakan datang. Ibunya pelaku ini datang dan ingin meminta maaf. Bermaafan kedua kalinya. Hanya saja, saat diskusi ada kesalahpahaman. Semua itu tidak ada nadanya yang berlebihan. Betul ada rekaman (dugaan intimidasi), itu sudah dijelaskan tadi," ungkap dia.

Restorative Justice

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan dengan korban berinial APR.

"Benar, kami (polisi) dalam hal ini Unit PPA Satreskrim, telah menerima laporan tersebut, yang mana terlapor dan pelapor masih tergolong anak di bawah umur, sehingga penanganannya mengacu pada sistem Peradilan Anak UU No 11 Tahun 2012," jelas Agung, Senin siang.

Agung mengatakan, usai pelaporan pada Rabu (17/5/2023), orangtua pelapor dan terlapor disaksikan pihak sekolah yakni wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru Bimbingan Konseling (BK), telah sepakat mediasi dan diselesaikan dengan jalur restorative justice.

"Kedua belah pihak dengan disaksikan pihak sekolah serta ibu korban melakukan mediasi dan sepakat menempuh jalur penyelesaian restorative justice (RJ), sesuai dengan UU Peradilan Anak. Terkait perkembangannya, kami akan terus melakukan pendalaman dengan melakukan proses penyelidikan," ujar Agung.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau