BANDUNG, KOMPAS.com- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mencatat ada 5.874 pemilih yang tidak memiliki alamat yang jelas untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan para pemilih 'siluman' tersebut tidak terdaftar lokasi rukun tetangga (RT) dan rukun warganya (RW).
"Enggak ada alamat, semisal si A di daftar pemilih sementara itu ada tapi alamat dan RT, RW-nya nol. Kemudian kita coba cari, ternyata NIK (Nomor Induk KTP) serta Kartu Keluarganya ada tapi RT dan RW-nya enggak ada," katanya dikonfirmasi di Soreang, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Bawaslu Temukan Ratusan Pemilih Ganda di Kota Semarang
Ia khawatir, angka pemilih sementara yang tidak jelas tersebut bisa menjadi pemborosan anggaran. Selain itu, nama-nama pemilih siluman rentan digunakan untuk penggelembungan suara.
Solusinya, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menghapus nama-nama tersebut.
"Solusinya ya KPU harus mencoret. Kita merekomendasikan yang tadi alamat yang tidak ditemukan itu untuk dicoret ke KPU, saat pleno kemarin dan kita sampaikan rekomendasi itu," ujarnya.
Selain ditemukan pemilih siluman, Bawaslu juga menyebut terdapat 4.000 lebih pemilih ganda di Kabupaten Bandung.
"Kita temukan juga nama sama NIK-nya sama persis, itu kategori pemilih ganda," ujarnya.
Baca juga: Paslon 02 Pilkada Nunukan Tuding Banyak Pemilih Siluman, Ajukan Gugatan ke MK
Sejauh ini, baik data pemilih siluman serta data pemilih ganda, Kahpiana mengaku telah merekomendasikan KPU Kabupaten Bandung untuk mencoret atau menghapus data itu.
Namun, lanjut dia, KPU belum melakukannya, lantaran menunggu intruksi dari KPU RI.
"Khawatir terjadi penggelembungan suara, kita rekomendasi untuk di coret mereka tidak mau, katanya menunggu intruksi KPU RI tapi patut kita awas bersama ya angka ini untuk apa maksudnya seperti apa," jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Bandung juga menemukan adanya nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang ganda dari salah satu partai.
Kahpiana telah mengkonfirmasi kepada partai tersebut, dan yang bersangkutan telah keluar dari salah satu partai.
"Waktu pendaftaran tanggal 1-14 Mei kemarin ada salah satu parpol yang ganda ada nama orang yang sama di dua partai. Namun setelah kita konfirmasi kepada partai dan KPU itu sudah clear semuanya dan yang bersangkutan mundur di salah satu partai," terangnya.
Baca juga: Temukan 2,9 Juta Pemilih Ganda, Bawaslu Sebut Masih Bisa Bertambah
Jika kedua partai tak memiliki solusi untuk nama Bacaleg yang ganda, maka nama Bacaleg itu aka segera dihapus.
"Ya di coret. Mau tidak mau di coret dari salah satu parpol," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.