Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Mengaji di Bandung yang Cabuli Belasan Anak Ditangkap

Kompas.com - 29/05/2023, 12:53 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Polisi menangkap ADR alias UA (58), guru mengaji yang diduga mencabuli belasan anak di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, ADR sudah ditangkap sejak 20 Mei 2023. 

"Ini merupakan oknum guru ngaji, yang mendatangi para muridnya kemudian mencabuli muridnya," kata Kusworo saat ditemui di Markas Kepolisian Resor Kota Bandung, Soreang, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Bertambah Jadi 13 Orang

Terungkapnya aksi ADR, kata dia, berawal dari seorang santriwati berusia 16 tahun yang sudah lama berguru kepada pelaku.

Santriwati tersebut kerap belajar mengaji di rumah pelaku. Saat proses belajar mengaji itulah, pelaku melancarkan aksinya.

Modus pelaku menjalankan aksinya, kata dia, dengan cara melakukan bujuk rayu. 

"Kemudian dengan bujuk rayu, supaya berkah, supaya pintar. Sehingga korban kena bujuk rayunya,"ungkapnya.

ARD, kata Kusworo, sempat dinikahkan oleh korban atas inisiasi para tokoh setempat.

Baca juga: 12 Anak di Bandung Dicabuli Guru Ngaji, Pelaku Dinikahkan dengan Korban yang Hamil Sebelum Diamuk Massa

Hanya saja, lanjut dia, baik keluarga korban dan tentangga menginginkan proses tersebut tetap ditangani kepolisian.

"Pada saat itu adanya mediasi dengan para tokoh, sehingga terjadi pernikahan itu," ujarnya.

 

Kusworo menambahkan korban dari ARD ada sebanyak 12 orang, dengan rentan usia 9 hingga 16 tahun.

Sebanyak 11 korban lainnya, kata dia, tidak disetubuhi melainkan hanya diraba.

"Sedangkan korban yang 11 lainnya. Ini sebatas dicium, diraba, dipegang-pegang oleh tersangka. Namun sudah kami ambil keterangan juga," ungkapnya.

Baca juga: Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Sleman Belum Ditahan karena Masalah Kesehatan

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak, pasal 81 dan 82. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Dengan tambahan sepertiga, karena pelaku adalah seorang guru," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Bandung
Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Bandung
Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak 'Allahu Akbar'

Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak "Allahu Akbar"

Bandung
Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Bandung
Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Bandung
Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Bandung
Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Bandung
Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Kesaksian Sopir Bus Maut di Subang, Hilang Kendali Saat Rem Tak Berfungsi

Kesaksian Sopir Bus Maut di Subang, Hilang Kendali Saat Rem Tak Berfungsi

Bandung
Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Bandung
Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Kecelakaan Bus di Subang, 1 dari 11 Korban Tewas Diserahkan ke Keluarga

Kecelakaan Bus di Subang, 1 dari 11 Korban Tewas Diserahkan ke Keluarga

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com