KOMPAS.com - Seorang guru ngaji bernama Aep Saepudin (50) alias AS mencabuli belasan bocah laki-laki di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sebanyak 17 anak laki-laki menjadi korban pencabulan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban yang mengadu kepada orang tuanya.
Setelah aduan tersebut, sejumlah orang tua korban kemudian menanyakan kepada orang tua lain yang anaknya mengaji di tempat tersangka.
"Setelah ditanyakan, ternyata para anak-anak yang juga menjadi murid mengaji dan sering bermain di rumah tinggal tersangka juga diperlakukan hal yang sama oleh Tersangka," ujarnya saat gelar perkara kasus tersebut di Polres Garut, Polda Jabar, dilansir dari TribunJabar.id, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Bantah Cabuli Belasan Muridnya, Guru Ngaji di Bandung: Barangkali Saya Khilaf
Modus pelaku dengan mengajar di rumahnya sendiri, lalu membujuk dan mengancam para korban agar tidak melaporkan aksi bejatnya tersebut kepada orangtua.
"Yaitu mengancam dengan kalimat ulah bebeja ka sasaha bisi diarah (jangan bilang kepada siapa-siapa nanti diincar)," ujarnya.
Tersangka diketahui sudah mengajar sejak tahun 2022 di rumahnya sendiri dan perbuatan kejinya itu dilakukan di tempat yang sama.
"Kami mengamankan AS di wilayah Samarang pada Jumat kemarin," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AS ditetapkan sebagai tersangka.
AKP Deni menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, untuk mengetahui apakah tersangka AS melakukan sodomi terhadap para korban.
Baca juga: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Bertambah Jadi 13 Orang
Selain itu, penyidik juga menurutnya tengah menunggu hasil visum para korban.
"Kami belum bisa bilang begitu (sodomi), karena masih melakukan rangkaian penyidikan, yaitu masih menunggu hasil visum," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
Yaitu tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal *2 UU. RI. No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RINo. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Oknum Guru Ngaji Rudapaksa Belasan Anak di Garut, Pelaku Ancam 'Ulah Bebeja Bisi Diarah'
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.