Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Pengalaman Buruk, Warga Pesisir Tasikmalaya Tolak Ekspor Pasir

Kompas.com, 8 Juni 2023, 19:25 WIB
Irwan Nugraha,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com- Munculnya rencana ekspor pasir laut lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 oleh pemerintah ditolak keras warga Pesisir Selatan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Warga masih teringat saat wilayahnya ramai jadi lokasi tambang pasir besi sejak 2010 sampai 2013 yang merusak alam sekitar.

Bahkan saat itu, warga menolak kedatangan dua kapal besar khusus untuk menyedot konsentrat pasir besi di laut Cipatujah yang lokasinya dekat dengan batas fishing ground para nelayan.

"Yang jelas kami menolak keras kalau eskploitasi pasir laut ada di daerah kami menganggu kawasan penangkapan ikan para nelayan. Jelas itu akan merusak alam laut dan sekitarnya. Dulu saja saat datang dua kapal besar yang akan menyedot pasir besi di laut kami lawan. Apalagi, tidak ada sosialisasi dengan masyarakat terlebih dahulu," jelas Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) sekaligus tokoh masyarakat Pantai Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Mulyadi kepada Kompas.com lewat telepon, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Peneliti LIPI: Ekspor Pasir Laut Akan Berdampak ke Lingkungan dan Sosial

Dedi selama ini terus memantau regulasi ekspor pasir laut oleh pemerintah pusat.

Soalnya, wilayahnya selama ini memiliki sejarah dijadikan lokasi tambang pasir besi yang akhirnya dimoratorium pada 2013.

Dengan demikian, dia menilai potensi akan banyaknya eksploitasi pasir laut oleh perusahaan besar di wilayahnya sangat besar.

"Apalagi wilayah kami di sini sangat terkenal dengan potensi pasir besinya sejak dulu. Dengan dibukanya kran para penambang pasir laut bisa beroperasi dengan PP ini akan berpotensi menjamur kembali pelaku tambang dengan perusahaan besar," tambah dia.

Para nelayan disebutnya tidak akan tinggal diam dan terus memonitoring terbitnya PP 26 yang diteken Presiden Joko Widodo belum lama ini.

Baca juga: Ditanya soal Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Ganjar Jawab Sambil Mengernyit

Apalagi, saat nantinya muncul perusahaan penambang pasir laut tanpa seizin warga setempat akan langsung diusir.

"Kami tak akan tinggal diam, jika sampai itu terjadi lagi. Apalagi tanpa seizin masyarakat setempat, kami tak akan tinggal diam. Kami terus pantau," ungkap dia.

Hal sama diungkapkan tokoh masyarakat Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya Gunawan, yang mengaku potensi kerusakan alam, sosial masyarakat dan tatanan kehidupan di wilayahnya akan terjadi jika tambang pasir laut beroperasi.

Masyarakatnya selama ini telah mengalami kerusakan ekosistem alam dan sosial masyarakat saat menjadi lokasi tambang pasir besi.

"Tentunya akan rusak lagi semuanya, alam, sosial masyarakat dan lainnya banyak. Tak terbayang lagi. Belum lagi nantinya akan ada konflik-konflik yang pro dan kontra antar-masyarakat. Itu jelas akan merusak," ungkap dia.

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Pemerhati Khawatirkan Kandungan Mineral Lain Ikut Terbawa

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka keran ekspor pasir laut yang telah dibekukan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 20 tahun lalu.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.

Kebijakan itu pun menuai polemik bukan hanya oleh masyarakat, aktivis lingkungan hidup, dan jajaran kementerian.

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, peraturan tersebut terbit didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri.

Baca juga: Izin Ekspor Pasir Laut di Tengah Abrasi dan Perubahan Garis Pantai yang Signifikan

Dengan adanya beleid tersebut, diharapkan bisa mengantisipasi pengerukan pasir laut yang bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

"Salah satu hal yang akan saya sampaikan bahwa kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar. Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi, atau sedimen di laut malah diambil, akibatnya kerusakan lingkungan ini yang kita jaga dan hadapi. Makanya terbit PP ini," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta pada 31 Mei 2023. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau