Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

56 Persen PMI Asal Jawa Barat Berangkat secara Ilegal ke Luar Negeri

Kompas.com - 10/06/2023, 13:44 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Tim dari Polres Cianjur menggerebek rumah di Kampung Sindanggalih, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang dijadikan sebagai tempat penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial SA (38) dan 10 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan usai menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas para penghuninya pada Kamis (8/6/2023) malam.

"Kami ciduk satu orang tersangka berinisial SA (38) alias Bunda dan kita mengamankan 10 orang PMI ilegal, yang tujuh di antaranya merupakan warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dua orang asal Indramayu, dan satu orang asal Sukabumi," kata Aszhari, Jumat (9/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (10/6/2023).

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, kartu tanda penduduk, surat izin keluarga, surat medical check up, dan handphone," imbuhnya.

Baca juga: 62 TKI Asal Ende Meninggal di Luar Negeri Sejak 2018, Kapolres: Semuanya Ilegal

Aszhari menjelaskan, SA merupakan mantan PMI yang pernah bekerja selama empat tahun di Arab Saudi.

"Kami masih melakukan pengembangan dengan menggali keterangan dari tersangka dan saksi korban, karena dipastikan tersangka ini tidak bekerja sendiri tapi memiliki sindikat," ujar Aszhari.

Menurut Aszhari, tersangka mengiming-imingi calon korbannya dengan fasilitas dan gaji besar selama bekerja di Arab Saudi.

"Tersangka ini spesialis memberangkatkan korbannya ke negara Arab Saudi," ucap Aszhari.

Jika terbukti bersalah, dia melanjutkan, tersangka dapat dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18/2011 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal selama 15 tahun," tandasnya.

Lebih dari 50 persen PMI asal Jabar ilegal

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan, saat ini ada 1.045.517 orang PMI asal Jawa Barat yang bekerja di luar negeri.

Baca juga: Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Tompo pun menyatakan, 56 persen dari jumlah tersebut diberangkatkan secara ilegal. Kondisi memprihatinkan inilah yang mendorong polisi untuk mengungkap agen atau sindikat pemberangkatan PMI ilegal.

"Untuk mengungkap ini kami sudah membentuk Satgas TPPO (tindak pidana perdagangan orang) per 5 Juni 2023 sesuai dengan atensi dari Presiden," tutur Tompo.

Sepanjang 2023, dia mengungkapkan, Polda Jabar berhasil mengungkap 37 kasus dengan tersangka sebanyak 59 orang dan 82 orang korban yang telah dipulangkan.

Tompo membeberkan, korban biasanya tertipu oleh modus yang dilakukan oleh tersangka, mulai dari perekrutan melalui perusahaan, agensi ilegal, atau dilakukan oleh perorangan.

"Untuk perusahaan ini hanya tiga kasus. Memang paling banyak itu sepertinya yang perorangan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

Bandung
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bandung
4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

Bandung
Bentrok 2 Ormas di Bandung, 1 Orang Tewas

Bentrok 2 Ormas di Bandung, 1 Orang Tewas

Bandung
Alasan Pembunuh yang Cor Korban di KBB Pakai Cosplay Badut, Kelabui Polisi

Alasan Pembunuh yang Cor Korban di KBB Pakai Cosplay Badut, Kelabui Polisi

Bandung
Ada Tren 'Resign' Usai Lebaran, Disnaker Bandung Gelar 8 Job Fair

Ada Tren "Resign" Usai Lebaran, Disnaker Bandung Gelar 8 Job Fair

Bandung
Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Bandung
Sampel Kandungan 'Septic Tank' CSB Mall yang Tewaskan 4 Teknisi Diambil

Sampel Kandungan "Septic Tank" CSB Mall yang Tewaskan 4 Teknisi Diambil

Bandung
Jatuh Bangun Perempuan Asal Tasikmalaya Bangun Usaha Hijab yang Kini Diburu Konsumen

Jatuh Bangun Perempuan Asal Tasikmalaya Bangun Usaha Hijab yang Kini Diburu Konsumen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com