Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/06/2023, 17:17 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial MH (41), warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, karena diduga menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengungkapkan, MH mengubah data seroang perempuan DW (21) untuk diselundupkan ke Arab Saudi.

Padahal, pemerintah masih belum mengizinkan pekerja migran ke negara-negara di Timur Tengah pada sektor rumah tangga. Artinya, perbuatan MH masuk ke ranah TPPO.

"Untuk korbannya masih kita kembangkan," kata Arief di Mapolres Karawang, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: Kisah Korban TPPO di Lampung, Terkatung 1 Bulan dan Sembunyi di Basement Saat Digerebek

Dari hasil pemeriksaan sementara, MH sudah melakukan TPPO sejak tahun 2022.

Adapun barang bukti diamankan serula satu lembar Kartu Keluarga (KK), satu lembar fotokopi KTP atas nama DW, satu embar fotokopi Ijazah SD, satu foto tiket pesawat, satu foto paspor, dan Visa.

Kemudian foto Resident Identity dari Kingdom of Saudi Arabia, satu foto Al Rajhi Business Payroll Card, satu ponsel, kartu ATM, dan satu unit kendaraan roda empat.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan tiga pasal. Yakni Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kedua Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal kurungan 7 tahun penjara.

Baca juga: NTT Darurat TPPO, Warga Diminta Waspada Penipuan Modus Kerja di Luar Negeri

Dan Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com