Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO ke Suriah dan Irak

Kompas.com, 9 Juni 2023, 14:07 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Satgas TPPO Polresta Cirebon Jawa Barat, menangkap empat orang yang diduga menjadi ujung tombak sindikat TPPO di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.

Keempatnya, bertugas sebagai pencari calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang disalurkan secara ilegal.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan, keempat pelaku ini antara lain dua orang pelaku perempuan yakni berinisial LV (44) dan M (53), serta dualaki-laki berinisial M (49) dan R (61).

Dua pelaku lainnya yang bertugas sebagai penyalur di tingkat perusahaan, yakni perempuan NP (52) dari Cirebon dan Lelaki (DM) di Cianjur, masih dalam pengejaran petugas.

Baca juga: 22 Korban TPPO yang Dijanjikan Kerja di Arab Saudi Berasal dari NTB

Arif menerangkan, keempat orang pelaku yang telah ditangkap berperan sebagai petugas lapangan yang mencari korban di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Mereka ditangkap dengan kasus, korban, dan laporan yang berbeda-beda dalam kurun waktu satu pekan lalu.

Dalam pemeriksaan petugas, keempatnya terbukti melakukan pemberangkatan PMI atau TKI secara ilegal atau unprosedural. Bahkan, dua dari empat pelaku memberangkatkan dua korban perempuan ke negara konflik, yakni Irak dan Suriah.

"Yang pertama, tersangka inisial M, telah menempatkan pekerja migran di Turki dan kemudian korban meninggal dunia di Turki. Korban sebelumnya ingin di Korea, lalu diberangkatkan ke Polandia, tiba-tiba dipindahkan ke Turki. Namun karena pekerjaan dan perlakuan tidak sesuai, tidak jelas, korban jatuh sakit, hingga meninggal dunia di Turki," kata Arif membuka ungkap kasus TPPO di Mapolresta Cirebon, Jumat siang (8/6/2023).

Jenazah PMI yang meninggal dunia atas nama Tubagus Farik (23), akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada tahun 2022, yang sebelumnya diberangkatkan oleh tersangka M pada September 2021

Begitupun yang dilakukan oleh tersangka R (61) yang memberangkatkan korban Uun (34) warga Gegesik Kabupaten Cirebon, ke Damaskus Suriah. Uun awalnya akan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Abu Dhabi Arab Saudi. Namun setiba di bandara, tiket yang dia terima ke Suriah.

Berdasarkan pengakuan korban, Uun berontak dan meminta pulang namun tidak dihiraukan hingga akhirnya tiba di Suriah, yang dipenuhi peperangan.

Uun dipekerjakan secara tidak manusiawi hingga berulang kali mendapatkan kekerasan. Uun berhasil pulang setelah pemerintah bergerak melakukan penyelamatan.

Arif menerangkan keempat pelaku TPPO ini kerap kali bermodus memberikan uang saku di awal kepada para korban. Pelaku juga menjanjikan upah perbulan dengan nilai besar.

Korban yang butuh uang dan butuh pekerjaan akhirnya tergiur, tidak berpikir panjang untuk bersikap lebih berhati-hati.

Baca juga: Dari 2021, Komplotan TPPO Indramayu Mengaku Salurkan 15 TKI Ilegal

Arif mengimbau agar seluruh warga yang hendak bekerja sebagai PMI atau TKI harus mengikuti dan menempuh cara yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi kejadian serupa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat ersangka terancam pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau