KARAWANG, KOMPAS.com - Sebanyak enam kepala desa di Karawang memilih mundur demi mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang Wiwiek Krisnawati mengatakan, surat pengunduran diri kepala desa yang akan nyalon legislatif (nyaleg) sudah diterima DPMD sejak Maret 2023.
"Sampai saat ini ada enam kepala desa yang menyampaikan surat pengunduran diri," kata Wiwiek di Kantor Bupati Karawang, Senin (12/6/2023).
Baca juga: KPU Nunukan Temukan Camat dan Kepala Sekolah Nyaleg
Keenamnya yakni Kepala Desa Duren Kecamatan Klari, Karyamulya Kecamatan Batujaya, Segaran Kecamatan Batujaya, Kemiri Kecamatan Jayakerta, Dongkal Kecamatan Pedes, dan Sukakerta Kecamatan Cilamaya Wetan.
Wiwiek mengatakan, surat pengunduran kepala desa tersebut saat ini tengah diproses.
Sebab sebagaimana pengangkatan, pemberhentian kepala desa harus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang.
Diketahui, saat proses verifikasi calon anggota legislatif (caleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, berkas pemberhentian kepala desa harus sudah diserahkan ke KPU.
Baca juga: Bukan karena Nyaleg, Ini Alasan Wabup Agam Irwan Fikri Mundur dari Jabatan
"Pengunduran diri tersebut bersifat permanen. Artinya tidak dapat dicabut kembali," kata Wiwiek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.