Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP di Ciamis Jadi Korban Perdagangan Orang, Dijadikan Pekerja Seks oleh Kenalan

Kompas.com - 16/06/2023, 10:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - SN (14), siswi SMP di Ciamis, Jawa Barat, menjadi korban perdagangan orang dan dijadikan pekerja seks komersial oleh kenalannya.

Kasus tersebut terungkap saat orangtua SN curiga anaknya memiliki uang banyak yang membuatnya sering berbelanja.

Tak hanya itu, penampilan serta gaya hidup SN juga berubah.

Akhirnya orangtua SN menginterogasi anaknya hingga SN bercerita bahwa ia melayani hubungan seksual dengan pria dewasa.

Baca juga: Orangtua Curiga Putrinya Selalu Punya Uang, Ternyata Jadi Korban TPPO di Ciamis

Curhat ke teman butuh uang

Kasus yang dialami bocah berusia 14 tahun tersebut berawal saat SN butuh uang pada April 2023.

Ia kemudian curhat kepada rekannya, OC yang juga masih di bawah umur. Oleh OC, SN diajak ke kos temannya, SM (20) di Jalan Sudirman, Ciamis.

Lalu SM menjual SN sebaga pekerja seksual komersial melalui aplikasi online.

Hingga Mei 2023, SN sudah melayani pria dewasa hidung belang. Tarif yang dipasang SM bervariasi di antaranya Rp 300.000.

Dari tarif Rp 300.000 tersebut, tersangka SM mendapat Rp 50.000 sebagai penyedia tempat dan mencari pelanggan.

Baca juga: Pelecehan Seksual 17 Murid oleh Guru SMP di Ciamis, Korban Jalani Trauma Healing

Dalam rentang waktu April hingga Mei, SN yang mendadak punya uang banyak membuat orangtuanya curiga.

Lebih curiga lagi saat orantua SN mendapatkan informasi dari tetangga jika SN sedang hamil satu bulan.

Tetangga tersebut mendapat kabar dari OC, teman SN yang telah memperkenalkan SN kepada tersangka SM.

Hari itu SN tidak di rumah dan keluarga korban akhirnya menemukan SN berada di tempat kos SM.

SN pun dibawa pulang. Saat ditanya tentang kabar kehamilannya oleh orangtuanya, SN membantah dirinya berbadan dua.

Namun dia mengaku melakukan hubungan seksual dengan beberapa laki-laki di waktu yang berbeda di kamar kos SM yang ada di Jalan Sudirman.

Akhirnya orangtua SN pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari hasil penyelidikan, SM ditangkap pada Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Guru SMP di Ciamis Diduga Cabuli Belasan Murid, Orangtua Korban Lapor Polisi

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetya mengatakan pihak selain manangkap SM, pihaknya juga mengamankan AN (26), warga Cisaga Ciamis, laki-laki yang diduga telah melakukan persetubuhan dengan SN, anak di bawah umur.

AN kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.

"Tersangka SM (20) dan seorang pelanggan berinisial AN (26)," kata Tony.

Modus yang dilakukan, tersangka SM mencoba merekrut korban yang masih di bawah umur. Korban diminta melayani laki-laki hidung belang.

"Korban dijanjikan akan dapat uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari," jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa SM langsung mencarikan pelanggan saat SN datang ke kosnya bersama OC.

Baca juga: Jadi Kantong Tenaga Kerja Migran, Polda NTB Bentuk Satgas TPPO

Selang dua hari kemudian, OC menghubungi SN karena sudah ada pria yang memesan.

Pada malam itu, OC menjemput SN dan membawanya ke kamar kos SM. Sebelum berangkat, SN sempat pamit ke orangtuanya dengan alasan main.

Sebelum melayani pria hidung belang, SN dirias lebih dulu oleh SM.

Setelah seorang pria datang, SM memerintahkan SN melayani pria tersebut. Sementara SM dan OC menunggu di luar kamar.

"Peran tersangka SM menyediakan tempat di kos-kosannya, di Jalan Sudirman Ciamis," jelas Firmansyah.

Tersangka SM juga mencari tamu atau pelanggan. Dia mencari pelanggan lewat aplikasi Michat.

"Tarif Rp 300.000 per orang. Di mana Rp 50.000 untuk tersangka SM, dan Rp 250.000 untuk korban," katanya.

Polisi masih memburu tujuh tersangka lainnya, laki-laki yang diduga telah menyetubuhi SN.

OC juga berpotensi sebagai tersangka karena telah memperkenalkan SN kepada tersangka SM sehingga terjadilah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Jadi Korban TPPO, Ibu Muda Berangkat ke Turkiye Malah Dipekerjakan di Tempat Spa Plus-plus

"(Status) OC berpotensi dari korban menjadi anak berhadapan dengan hukum. Dia juga penyambung," tegas Firmansyah.

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 sampai 15 tahun penjara. Selain itu, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Candra Nugraha | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepiluan Ibu di Cirebon, Tak Dinafkahi, Jual Ponsel untuk Makan sehingga Anak Depresi

Kepiluan Ibu di Cirebon, Tak Dinafkahi, Jual Ponsel untuk Makan sehingga Anak Depresi

Bandung
2 Eks Bupati yang Pernah Dimakzulkan dan Terjerat Korupsi Kembali Maju Pilkada Garut

2 Eks Bupati yang Pernah Dimakzulkan dan Terjerat Korupsi Kembali Maju Pilkada Garut

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sempat Dirawat, 4 Korban Kebakaran di Bandung Meninggal Dunia

Sempat Dirawat, 4 Korban Kebakaran di Bandung Meninggal Dunia

Bandung
Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Bandung
Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Bandung
Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Bandung
Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Bandung
Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum  Tak 'Study Tour' ke Luar Kota

Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum Tak "Study Tour" ke Luar Kota

Bandung
Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Bandung
Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Bandung
Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan 'Study Tour' Imbas Bus Terguling di Ciater

Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan "Study Tour" Imbas Bus Terguling di Ciater

Bandung
Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Bandung
Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com