BOGOR, KOMPAS.com - Polisi memastikan, mulai Jumat (16/6/2023) sore ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan di ruas Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat.
Kebijakan tersebut kembali diberlakukan seiring dengan adanya libur akhir pekan. Dengan begitu, ganjil genap diharapkan bisa mencegah kepadatan arus lalu lintas kendaraan wisatawan.
"Untuk rekayasa libur akhir pekan ini, langkah-langkah yang kita ambil masih sama mulai Jumat sore ini sudah dilaksanakan Ganjil Genap," ujar KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Gempa Cianjur Merusak Rumah Warga di Puncak Bogor, 2 Orang Terluka
Ardian mengatakan, penerapan gage selama libur akhir pekan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Artinya ganjil genap berlaku selama tiga hari atau mulai Jumat sore, Sabtu, Minggu (16-18/6/2023) pagi, sore, dan malam.
"Hari Jumat, Sabtu dan Minggu itu jalur wisata Puncak diberlakukan ganjil genap. Mulainya Jumat sore ini," ucapnya.
Aturan sistem ini mengharuskan kendaraan bernomor pelat ganjil melintas pada ruas jalan tertentu untuk tanggal ganjil. Begitu pula dengan kendaraan nomor genap harus sesuai tanggal genap.
Penentuan ganjil genap bagi mobil dan motor ini merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan alias pelat nomor.
Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir mulai di pintu masuk GT Tol Ciawi atau Jalan Ciawi, Simpang Gadog.
Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik dan dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.
Pada hari itu pula, pola rekayasa lalu lintas satu arah atau one way juga akan diterapkan. Namun, skema satu arah tersebut akan diberlakukan secara situasional alias melihat kondisi lapangan saja.
"Kemudian dibuka Jalur Contra Flow dari exit Ciawi sampai KM 46.500 dan pelaksanaan one way yang bersifat situasional," ujarnya.
Baca juga: Libur Long Weekend, Arus Lalin Arah Puncak Bogor Padat di Sejumlah Titik, One Way Diberlakukan
Ardian meminta wisatawan bisa menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap di jalur Puncak.
"Mari kita tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di lapangan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.