CIANJUR, KOMPAS.com - Polisi mengamankan tujuh pelaku perundungan dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang videonya viral di media sosial.
Kepala Polsek Pacet, AKP Hima Rawalasi mengemukakan, dari semua pelaku yang diamankan, hanya satu yang sudah dewasa dan lainnya merupakan pelaku anak.
"Pelaku dewasa berinisial AJ, 22 tahun, lainnya masih di bawah umur. Karenanya kita akan kordinasi dengan pihak Bapas," kata Hima saat konferensi pers di halaman mapolsek, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: Video Aksi Remaja Berseragam SMP Tendang Kepala di Cianjur Viral
Disebutkan, dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gesper atau ikat pinggang dan satu unit sepeda motor.
"Merupakan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban," ujar dia.
"Salah satu pelaku juga sempat menabrakkan sepeda motor saat mengejar korban," sambung Hima.
Hima mengemukakan, kejadian ini bermula saat gerombolan pelaku meneriaki hingga mengejar para korban yang tengah menaiki truk semen.
Beberapa korban yang lari ke kawasan sebuah vila tertangkap oleh pelaku hingga diperlakukan sebagaimana yang tergambar dalam video yang viral di media sosial tersebut.
"Pelaku menyuruh para korban untuk mencium kaki, push up, memukul dengan sabuk, menendang badan dan kepala korban, serta menabrakkan sepeda motor ke korban," ujar Hima.
Para pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 3,6 tahun dan denda sebesar Rp 72 juta.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan aksi tak terpuji sejumlah remaja terhadap remaja lain. Beberapa dari mereka tampak mengenakan seragam SMP.
Dalam video tersebut tampak sejumlah remaja mencium kaki para pelaku secara bergiliran sambil berjalan ngesot.
Bahkan, salah satu pelaku sampai menendang badan hingga kepala korban.
Dari narasi yang dibubuhkan pada unggahan video tersebut, lokasi kejadian di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.