CIREBON, KOMPAS.com– Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengambil alih penanganan kasus penipuan dan penggelapan penerimaan Bintara Polri 2021 yang dilakukan oknum polri berinisial SW (Supai Warna) mantan Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota.
Polda juga langsung memutasi AKP SW yang semula Wakasat Binmas Polresta Cirebon ke Pama Polda Jawa Barat untuk pendalam perkara, dan proses hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyampaikan keprihatinan sekaligus dan memberi atensi penuh terhadap penanganan kasus penipuan yang dilakukan oknum polisi.
"Bapak Kapolda cukup konsen dalam masalah ini, karena terkait rekrutmen, dimana dianggap yang bersangkutan cukup mencoreng penerimaan rekrutmen polisi," kata Ibrahim yang menghadiri langsung gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Senin siang (19/6/2023).
Baca juga: Terlibat Penipuan Rp 310 Juta, Kapolsek di Cirebon Dicopot dari Jabatannya
Atas dasar itu, pasca ditetapkan tersangka pada Minggu, (18/6/2023), hari ini Polda Jawa Barat langsung mengambil alih penanganan untuk pemeriksaan dan pendalaman tersangka SW yang berpangkat AKP.
"Terhadap sodara SW juga dilakukan penindakan pidananya. SW yang merupakan polisi aktif, dilakukan juga kode etik, sehingga saat ini ditempatkan di tempat khusus di Polda, untuk pemeriksaan," tambah Ibrahim.
Polda juga langsung memutasikan tersangka AKP SW dari jabatan wakasat binmas Polresta Cirebon ke bagian Pama (perwira pertama, Polda Jawa Barat, selama proses penanganan kasus.
Ibrahim menegaskan, posisi dan peran SW dalam hal ini adalah sebagai Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota.
Baca juga: Dijanjikan Masuk Polri dan Ditipu Rp 310 Juta, Tukang Bubur di Cirebon: Masa Depan Anak Saya Gimana?
Dia menjadi perantara yang mengenalkan tersangka NY kepada Wahidin, korban tukang bubur.
SW dan korban adalah tetangga dekat dan hanya terpisah oleh sekitar lima rumah saja.
Perwira polisi itu juga yang meminta uang ratusan juta kepada korban dan menyuruhnya membayar ke inisial NY.
Selama proses setoran uang senilai Rp 310.000.000, SW juga terbukti pernah menerima atau mengambil uang setoran dari korban Wahidin senilai Rp 10.000.000.
Kepada SW, Polda Jabar juga menetapkan pasal 372 dan 378 KUHP, junto pasal 55 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.