Dalam kasus ini, Polres Cirebon Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah NY dan AKP SW.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menyebutkan, polisi menangkap NY di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan lantaran NY mangkir sebanyak tiga kali. NY sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sejak September 2022.
Setelah membawa NY ke Cirebon, polisi lantas melakukan gelar perkara, lalu menetapkan NY menjadi tersangka.
Berdasarkan keterangan NY, polisi memperoleh bukti keterlibatan AKP SW dalam kasus ini.
Baca juga: Mantan Kapolsek di Cirebon Tersangka Penipuan Dimutasi, Kasus Diambil Alih Polda Jabar
Ariek membeberkan, SW berperan menjadi perantara yang mengenalkan korban dengan NY. Selain itu, SW juga sempat meminta uang korban untuk diserahkan ke NY.
“Korban dikenalkan tersangka NY untuk menjadi lulus anggota polri 2021. NY meminta uang kepada korban sebanyak 300 juta secara bertahap, baik transfer maupun tunai. Adapun yang 10 juta diserahkan korban secara langsung ke tersangka SW di ruang kerjanya di Polsek Mundu,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Atas perbuatannya, AKP SW dimutasi, dari jabatan Wakil Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Wakasat Binmas) Polresta Cirebon ke Pama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, untuk pendalaman perkara dan proses hukum.
"Terhadap saudara SW juga dilakukan penindakan pidananya. SW yang merupakan polisi aktif, dilakukan juga kode etik, sehingga saat ini ditempatkan di tempat khusus di Polda, untuk pemeriksaan," tutur Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor: Pythag Kurniati, Krisiandi, Michael Hangga Wismabrata, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.