Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek 60 Tahun Jual Perempuan ke Arab Saudi dengan Gaji Rp 200.000 per Bulan

Kompas.com - 27/06/2023, 18:23 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – KDN (60) seorang warga lanjut usia asal Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

KDN menjual korban berinisial JR (47) ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dengan upah Rp 200.000 per bulan.

Kisah pilu ini terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Satgas TPPO Polresta Cirebon, Selasa (27/6/2023) siang.

Baca juga: Diduga Aksi TPPO, 1.281 Permohonan Paspor di Jatim Ditolak, 815 Keberangkatan Ditunda

KDN mengaku, pada 2019 dia mendapat informasi bahwa korban JR ingin bekerja sebagai pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI).

KDN langsung mendatangi JR dan menawarkan akan memberangkatkan korban ke Arab Saudi.

KDN kemudian menghubungi pria berinisial NYM, orang yang ditengarai berperan sebagai sponsor dan memberangkatkan korban ke luar negeri.

KDN yang berhasil membawa korban kepada NYM mendapatkan fee senilai Rp 1.200.000. Begitupun korban mendapatkan fee senilai Rp 3.000.000 dari NYM.

“Saya disuruh cari orang yang mau kerja ke luar negeri. Setelah dapat, saya kasih orang itu ke PT (milik inisial NYM). Terus saya dikasih uang Rp 1.200.000,” kata KDN saat ditemui Kompas.com sambil berjalan menuju jeruji besi tahanan Polresta Cirebon, Selasa (27/6/2023).

KDN yang sudah memiliki sembilan orang anak dan 15 orang cucu mengungkapkan, dirinya sangat menyesal setelah mengetahui tindakan yang dilakukannya sangat merugikan orang lain. Dia juga tidak menyangka akan mendapatkan hukuman kurungan penjara bertahun-tahun.

“Menyesal pak, sangat, sangat menyesal. Malu sama anak, anak saya sembilan, cucu saya 15. Menyesal pak,” ungkap KDN.

Kronologi

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, menerangkan, KDN melakukan tindak kejahatanya pada tahun 2019. Dia berhasil mempertemukan dan lalu memberangkatkan korban, JR (47) ke Arab Saudi pada September 2019.

KDN kerjasama dengan SLM dan juga NYM hingga berhasil memberangkatkan JR sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Setelah di Saudi Arabia, ketiganya lepas tangan terhadap nasib korban.

“Korban dipekerjakan sebagai pembantu yang berpindah-pindah majikan, gaji yang didapat tidak sesuai perjanjian, korban juga tidak diberikan waktu istirahat,” jelas Anton kepada Kompas.com.

Anton bahkan menerangkan, korban dibayar dengan nilai rupiah yang sangat tidak manusiawi. Selama empat tahun bekerja sebagai pembantu, tahun 2019 hingga tahun 2022, korban hanya digaji Rp10.000.000, atau sekitar Rp.200.800 perbulan.

“Selama korban bekerja di Timur Tengah (Saudi Arabia), korban hanya mendapatkan gaji sebesar Rp10.000.000 dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,” ungkap Anton.

Baca juga: 6 Warga Jatim Jadi Korban TPPO di Myanmar, Khofifah Ingatkan Kades dan Lurah

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 11 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 11 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Sedang

Bandung
Bahas Program Makan Siang Gratis, Gibran: Ini Gagasan Konkret, Bukan Retorika

Bahas Program Makan Siang Gratis, Gibran: Ini Gagasan Konkret, Bukan Retorika

Bandung
Cara Pemkot Bandung Atasi Jeratan Rentenir

Cara Pemkot Bandung Atasi Jeratan Rentenir

Bandung
Dua Petani di Sumedang Tewas Tersambar Petir saat Berteduh

Dua Petani di Sumedang Tewas Tersambar Petir saat Berteduh

Bandung
Pesan Gibran di Karawang: Kalau Ada Serangan Jangan Dibalas

Pesan Gibran di Karawang: Kalau Ada Serangan Jangan Dibalas

Bandung
Akhir Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Pilih Pisah dengan 'Suami'

Akhir Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Pilih Pisah dengan "Suami"

Bandung
Cerita Kepala KUA Dijanjikan “Sesuatu” jika Bersedia Nikahkan Pasangan Sesama Jenis di Cianjur

Cerita Kepala KUA Dijanjikan “Sesuatu” jika Bersedia Nikahkan Pasangan Sesama Jenis di Cianjur

Bandung
Komitmen Berantas Korupsi, Mahfud MD: Kami Peluru Tak Terkendali

Komitmen Berantas Korupsi, Mahfud MD: Kami Peluru Tak Terkendali

Bandung
Didapuk Jadi Warga Kehormatan Sunda, Mahfud MD Dapat Sapaan Uwak

Didapuk Jadi Warga Kehormatan Sunda, Mahfud MD Dapat Sapaan Uwak

Bandung
Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Diadakan secara Siri Setelah Ditolak KUA

Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Diadakan secara Siri Setelah Ditolak KUA

Bandung
Mahfud Sebut Indeks Korupsi Indonesia Turun gara-gara Revisi UU KPK

Mahfud Sebut Indeks Korupsi Indonesia Turun gara-gara Revisi UU KPK

Bandung
Kasus Dugaan 'Bullying' Siswa SD di Sukabumi Dilaporkan sejak Oktober, Polisi Sebut Masih Diselidiki

Kasus Dugaan "Bullying" Siswa SD di Sukabumi Dilaporkan sejak Oktober, Polisi Sebut Masih Diselidiki

Bandung
Ralat Pernyataan, Mahfud MD Pastikan OTT KPK Sudah Cukup Bukti

Ralat Pernyataan, Mahfud MD Pastikan OTT KPK Sudah Cukup Bukti

Bandung
Tangis Wariha, Anak Kesayangannya Tewas Dianiaya Polisi di Subang: Salah Anak Saya Apa?

Tangis Wariha, Anak Kesayangannya Tewas Dianiaya Polisi di Subang: Salah Anak Saya Apa?

Bandung
7 Cara Unik Dedi Mulyadi Sosialisasikan Prabowo-Gibran: Lomba Joget Gemoy

7 Cara Unik Dedi Mulyadi Sosialisasikan Prabowo-Gibran: Lomba Joget Gemoy

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com