Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pungli PPDB di 2 SMA Bandung, Inspektorat: 1 Kepsek Kena Sanksi

Kompas.com - 30/06/2023, 20:52 WIB
Dendi Ramdhani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti laporan dugaan pungli penerimaan peserta didik baru (PPDB) di dua SMA Kota Bandung sebagaimana dilaporkan FAGI dan telah diinvestigasi oleh Satgas Saber Pungli.

Inspektur Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani menyatakan, dari hasil pengawasan khusus terhadap kedua SMA di Kota Bandung tersebut, direkomendasikan satu kepala sekolah dikenakan sanksi kepegawaian tingkat ringan, sedangkan satu SMA lainnya masih dalam proses pendalaman.

"Namun demikian terhadap lima sekolah yang dilaporkan telah melakukan kelonggaran dalam kuota PPDB Tahun 2022, Inspektorat Daerah memperoleh data yang cukup bahwa kelonggaran kuota PPDB Tahun 2022 memang terjadi, namun demikian tim masih mendalami apakah terjadi transaksi dalam kasus tersebut," ucap Eni, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/7/2023).

Baca juga: Dugaan Pungli PPDB SMKN 5 Bandung, Bermodus Uang Pembangunan dan Pramuka

Eni mengatakan bahwa Inspektorat Daerah tidak hanya menangani laporan mengenai dugaan terjadinya pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2022 di Kota Bandung.

"Laporan pengaduan juga diterima dalam pelaksanaan PPDB hampir di seluruh Jawa Barat. Di antara laporan yang diterima dan telah ditindaklanjuti, ada yang terbukti namun ada pula yang tidak terbukti," kata Eni.

"Rekomendasi yang disampaikan beragam sesuai dengan tingkat kesalahan, ada yang masuk dalam kategori ringan, sedang dan berat," imbuhnya.

Menurut Eni, setidaknya sudah ada tiga kepala sekolah yang direkomendasikan oleh Inspektorat Daerah untuk diterapkan sanksi PNS kategori berat. Masalah ini telah ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah dan telah diterbitkan Keputusan Gubernur untuk penjatuhan sanksi.

"Di samping itu terdapat pula satu kepala sekolah yang diserahkan penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum, karena memenuhi kategori tindak pidana korupsi," ujarnya.

Eni menegaskan bahwa Inspektorat Daerah tidak mengistimewakan atau memprioritaskan penanganan pelanggaran PPDB terhadap sekolah tertentu.

"Pada hakekatnya upaya penegakan aturan dilakukan untuk semua sekolah. Dengan demikian seluruh pengaduan yang disampaikan akan diproses, akan tetapi memang belum seluruh proses yang dilakukan telah selesai," tuturnya.

Eni menambahkan bahwa penanganan pelanggaran PPDB tidak mudah, sehingga perlu ada penanganan yang bersifat extraordinary yang dapat mengungkap terjadinya fraud yang dilakukan oleh pihak sekolah.

"Kami menyadari bahwa sebetulnya pengaduan tidak akan pernah berhenti, dan bahwa tindakan preventif jauh lebih penting. Oleh karena itu dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2023, kami telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Satuan Tugas Saber Pungli untuk melakukan sosialiasi anti korupsi dan anti pungli dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2023," jelasnya.

"Hal ini sejalan dengan sosialisasi yang telah dilakukan oleh Bapak Gubernur dalam berbagai kesempatan. Di samping itu, kami juga menjadi bagian dalam Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur yang mengubah beberapa ketentuan mengenai Komite Sekolah," tambahnya.

Yang harus dipahami, menurut Eni, bahwa Inspektorat Daerah bukan eksekutor yang dapat memberikan sanksi terhadap pelanggar PPDB. Inspektorat Daerah hanya memberikan rekomendasi untuk penjatuhan sanksi kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, dalam hal ditemukan fakta bahwa telah terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB.

"Namun demikian, bila ditemukan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi, maka penanganannya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum," tegas Eni.

Baca juga: Banyak Anak Miskin Tak Bisa Daftar Jalur Afirmasi PPDB Jateng, Ombudsman Minta Disdikbud Benahi Sistem

Eni memaparkan, untuk menghindari terjadinya kasus pelanggaran serupa pada PPDB Tahun 2023, Inspektorat Daerah melakukan berbagai upaya, mulai dari Pengawasan kepada sekolah berkaitan dengan PPDB dan Pengelolaan Dana BOS, BOPD, dan BPMU; Sosialisasi pembentukan Zona Integritas pada sekolah; Membina sekolah untuk membangun sekolah dengan status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Disamping itu, pihaknya menyampaikan bahwa kanal pengaduan harus semakin dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk pihak internal sekolah yang mengetahui secara jelas praktik tidak terpuji dalam penyelenggaraan PPDB, karena pengaduan melalui whistle blowing system tentunya akan sangat efektif sebagai instrumen pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pungli.

"Kami juga akan membentuk piloting Sekolah Anti-Korupsi dan bersama-sama dengan Satuan Tugas Saber Pungli, akan melakukan pendampingan untuk membentuk Pelajar Duta Anti Korupsi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawasan Cileunyi Tak Kunjung Punya Terminal, Apa yang Terjadi?

Kawasan Cileunyi Tak Kunjung Punya Terminal, Apa yang Terjadi?

Bandung
Seorang Pria di Lembang Bunuh Mantan Majikan Pakai Balok Kayu

Seorang Pria di Lembang Bunuh Mantan Majikan Pakai Balok Kayu

Bandung
Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad di Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad di Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Bandung
Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Bandung
Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Bandung
Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Buru Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi, Polisi Sebar Identitas dan Foto Pelaku

Buru Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi, Polisi Sebar Identitas dan Foto Pelaku

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Demi Sesuap Nasi, Sopyah Terpaksa Berpenampilan Pria untuk Kerja di Bangunan

Demi Sesuap Nasi, Sopyah Terpaksa Berpenampilan Pria untuk Kerja di Bangunan

Bandung
Kala Luhut Teringat Jasa Mendiang Doni Monardo Bersihkan Sungai Citarum...

Kala Luhut Teringat Jasa Mendiang Doni Monardo Bersihkan Sungai Citarum...

Bandung
Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Bandung
Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Bandung
PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com