Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru di Cirebon Cabuli Muridnya yang Berusia 11 Tahun, Terbongkar dari Rekaman CCTV Minimarket

Kompas.com, 5 Juli 2023, 18:34 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - TH (26), oknum guru di Kota Cirebon, Jawa Barat ditangkap polisi usai mencabuli muridnya yang berusia 11 tahun.

Pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korban dan mengajaknya untuk menginap di hotel.

Kasus pencabulan itu terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya.

Baca juga: Terinspirasi Video Porno, Pria Cabuli Pelajar SMP di Sleman, Terbongkar dari Chat Mesum

Pelaku jadi tersangka

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka.

Saat kasus ini terungkap, pelaku sempat tak mengakui perbuatannya saat dikonfirmasi dari pihak sekolah.

"Dari pihak sekolah langsung mengonfirmasi kepada tersangka, dan tidak mengaku telah mencabuli korban," kata dia, dikutip dari TribunCirebon.com, Rabu (5/7/2023).

Menurut dia, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya sehingga langsung mengadu ke pihak sekolah dari mulai wali kelas hingga kepala sekolah.

Polisi yang menerima laporan kejadian itu dari orangtua korban bertindak cepat dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Terekam CCTV

Dia mengatakan, sebelum mengajak korban menginap di hotel kelas melati, tersangka dan korban sempat mampir ke minimarket di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Rekaman kamera pengawas di minimarket itu pun dijadikan barang bukti sehingga tersangka tak bisa mengelak saat ditunjukan video di minimarket tersebut.

"Akhirnya, tersangka mengakui telah mencabuli korban saat kami menunjukan rekaman kamera pengawas tersebut, sehingga langsung diamankan," ujar dia.

Pelaku panik

Sementara itu, TH mengaku dirinya ketakutan dan panik sehingga tidak mengakui telah melakukan perbuatan bejat kepada korban.

Selain itu, diakuinya saat mencabuli korban sama sekali tidak melakukan ancaman maupun tindak kekerasan.

TH hanya menggunakan bujuk rayu untuk memperdayai korban.

Dia menyampaikan, tidak ada iming-iming apapun kepada korban saat diajak menginap ke hotel.

Baca juga: Dosen yang Cabuli Anak Laki-laki di Bandara Bali Dituntut 8 Tahun Penjara

Ketika mampir di minimarket juga hanya untuk membeli minuman.

"Saat itu, saya panik karena ditelepon pihak sekolah dan keluarga korban, sehingga tidak mengaku sudah berbuat itu (mencabuli korban)," kata TH.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Oknum Guru di Cirebon Tak Mengakui Telah Cabuli Muridnya, Tapi Tak Bisa Mengelak Lihat Bukti Ini

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau