KOMPAS.com - Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sukabumi, Jawa Barat, Ceng Mamad mengatakan, sejumlah kepala sekolah masih sulit untuk menolak siswa titipan dari anggota DPRD saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
"Kami tidak bisa menolak titipan karena mereka bagian dari sekolah. Apalagi putra Dewan dan bagian upaya menyuarakan aspirasi warganya," ucap Ceng Mamad, dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Orangtua Mengaku Miskin Daftarkan Anak PPDB Afirmasi, Ternyata Punya Toko Besar di Tangerang
Ceng Mamad yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMANSA Kota Sukabumi juga tidak menampik adanya titipan dari anggota DPRD dan tidak bisa menolaknya.
Baca juga: PPDB SMAN 5 Tasikmalaya Diwarnai Daftar Ulang Puluhan Siswa Tak Sesuai Jadwal
"Hanya bagaimana apakah titipan itu diterima atau tidaknya, kita akan kembali lagi pada aturan atau mekanisme. Kalau pun memang secara aturan, administratif, nilai, dan syaratnya memenuhi, akan masuk," ungkap Mamad.
Selain siswa titipan, Mamad juga kerap menerima aduan terkait perpindahan kartu keluarga (KK) yang belum sampai satu tahun.
Untuk diketahui, isu perpindahan KK memang sering terdengar saat PPDB.
Hal ini dilakukan agar siswa bisa masuk dalam zonasi sekolah yang diincarnya.
Untuk aduan ini, Mamad menyerahkannya ke pihak terkait dan bukan kewenangan dari sekolah.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Kepala Sekolah di Kota Sukabumi Ngaku Tak Bisa Menolak Titipan dari Anggota DPRD Saat PPDB 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.