Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Suntik Payudara Ilegal di Bandung Makan Korban, 1 Luka Berat dan 1 Tewas

Kompas.com - 24/07/2023, 15:16 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Polisi menangkap Testy alias Tasdik (56) seorang waria pemilik salon di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (24/7/2023).

Testy menjadi pelaku penyuntikan cairan kolagen yang menyebabkan korban berinisial RS alias S (23) mengalami luka berat di bagian dadanya.

Praktik suntik payudara ilegal yang sudah dijalankannya selama tahun 2001 itu pernah memakan korban hingga meninggal dunia.

Baca juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong, Dokter di Medan Dituntut 4 Bulan Penjara

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, praktek suntik payudara ilegal tersebut terungkap ketika RS alias S melaporkan kejadian yang dialaminya pada 4 Juni 2023.

"Ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikan kolagen, niatnya agar bisa memiliki payudara," katanya kepada awak media di Mapolresta Bandung, Soreang.

Selang empat hari,  korban mengalami demam, panas, serta merasa terbakar di bagian dadanya.

Testy alias Tasdik (56) tersangka penyuntik payudara ilegal di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat saat digiring petugas di Mapolresta Bandung pada Senin (24/7/2023) akibat perbuatannya menyebabkan kliennya mengalami luka berat dan satu orang meninggal dunia,KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Testy alias Tasdik (56) tersangka penyuntik payudara ilegal di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat saat digiring petugas di Mapolresta Bandung pada Senin (24/7/2023) akibat perbuatannya menyebabkan kliennya mengalami luka berat dan satu orang meninggal dunia,

Lantaran mengalami kejanggalan, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Bandung.

Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polresta Bandung langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

Baca juga: Hendak Kabur Saat Aksi Curat, Waria di Makassar Dilumpuhkan Polisi

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat praktik suntik payudara ilegal serta berbagai macam produk farmasi ilegal (tanpa memiliki izin edar).

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kolagennya sudah kadaluarsa sejak tahun 2021," kata dia.

Kusworo menambahkan, pelaku telah berpraktik selama 22 tahun, yakni sejak 2001.

 

Testy alias Tasdik (56) tersangka penyuntik payudara ilegal di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat saat digiring petugas di Mapolresta Bandung pada Senin (24/7/2023) akibat perbuatannya menyebabkan kliennya mengalami luka berat dan satu orang meninggal dunia,KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Testy alias Tasdik (56) tersangka penyuntik payudara ilegal di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat saat digiring petugas di Mapolresta Bandung pada Senin (24/7/2023) akibat perbuatannya menyebabkan kliennya mengalami luka berat dan satu orang meninggal dunia,
Rata-rata dalam satu bulan, pelaku bisa melakukan suntik payudara ilegal selama empat kali.

"Satu bulan itu empat kali, ditarif Rp 2 juta, namun variatif kalau laki-laki atau waria itu Rp 1,5 juta. mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikan dadanya dengan kolagen tersebut," tambahnya.

Kusworo membenarkan, selama praktik salah satu pasiennya meninggal dunia akibat disuntikan kolagen yang kadaluarsa.

"Ya yang meninggal sama sekitar bulan Juni 2023, namun saat itu masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban," terangnya.

Baca juga: Selain Demosi, 4 Polisi Nakal di Medan Pemeras Waria Wajib Ikut Kegiatan Rohani

Pengakuan pelaku, lanjut Kusworo, pelaku mendapatkan barang atau perlengkapan farmasi untuk prakteknya tersebut dari rekannya yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Barangnya dapet dari mana pengakuannya dari online, barangnya itu di dapat dari salah satu tersangka yang masih DPO tapi kami sudah punya identitas dia," tandasnya.

Kondisi korban 

Kusworo mengatakan, korban praktek suntik payudara ilegal Testy alias Tasdik saat ini tengah berada dalam kondisi luka berat.

Ia mengatakan, korban mengalami luka cukup serius di bagian dada.  

"Dalam kondisi luka berat tidak bisa beraktifitas dan sedang dalam penanganan medis," kata Kusworo.

Baca juga: Diduga Peras Waria di Medan, 4 Polisi Disidang Etik

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 359 dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Bandung
Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Bandung
Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Bandung
Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Bandung
Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Bandung
Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Komplotan Penyelewengan Elpiji Subsidi Ditangkap, Keuntungan Rp 592 Juta

Komplotan Penyelewengan Elpiji Subsidi Ditangkap, Keuntungan Rp 592 Juta

Bandung
Peminat UTBK ITB 2024 Turun Dibanding Tahun Lalu

Peminat UTBK ITB 2024 Turun Dibanding Tahun Lalu

Bandung
Menengok 3 Lokasi Pembunuhan Vina Usai 8 Tahun Berlalu

Menengok 3 Lokasi Pembunuhan Vina Usai 8 Tahun Berlalu

Bandung
Pemkot Bandung Terapkan Teknologi Pengelolaan Sampah RDF di 4 TPST

Pemkot Bandung Terapkan Teknologi Pengelolaan Sampah RDF di 4 TPST

Bandung
Minta Dibunuh, Pria Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Sempat Sodorkan Uang Rp 300.000 ke Warga

Minta Dibunuh, Pria Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Sempat Sodorkan Uang Rp 300.000 ke Warga

Bandung
Pemkot Bandung Terapkan Jumat Bebas Kendaraan Bermotor Mulai 17 Mei

Pemkot Bandung Terapkan Jumat Bebas Kendaraan Bermotor Mulai 17 Mei

Bandung
Perampokan Rumah di Bogor Terekam CCTV, 3 Perempuan Ditangkap

Perampokan Rumah di Bogor Terekam CCTV, 3 Perempuan Ditangkap

Bandung
Tidak Dibelikan Motor, Pria Diduga ODGJ Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi

Tidak Dibelikan Motor, Pria Diduga ODGJ Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com