Selain OKT, Satnarkoba Polres Karawang juga mengungkap kasus peredaran sabu dengan enam tersangka yang dibekuk. Mereka yakni TF, T, H, RH, J, dan SI.
"Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 161,64 gram," kata Arief.
Para tersangka peredaran narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman Mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.