TASIKMALAYA, KOMPAS.com - FR (31) seorang sopir angkutan perkotaan (angkot) bersama kedua temannya memukuli sopir dan kernet truk tangki Pertamina Tasikmalaya memakai kunci roda di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Para pelaku diketahui dipengaruhi minuman beralkohol karena menggelar pesta minuman keras (miras) di dalam mobil saat berkendara.
Kedua korban mengalami luka parah dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan. Video kejadian ini sempat menyebar di media sosial.
Baca juga: Hendak Diperkosa dan Dipukuli, Warga Purworejo Diselamatkan Ojek Online
"Aksi pengeroyokan ini sempat viral videonya di media sosial. Sesuai penyelidikan, kejadian itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya pada Selasa 4 Juli 2023 pukul 17.45 WIB," jelas Wakil Kepala Polresta Tasikmalaya Kompol Dhoni Erwanto saat Press Rilis di kantornya, Kamis (3/8/2023).
Dua dari tiga pelaku, yakni FR (31) dan AFS (25) berhasil ditangkap usai melarikan diri pada Minggu tanggal 31 Juli 2023.
Saat ini polisi masih mencari pelaku lain berinisial WH yang melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dhoni menambahkan, para pelaku dalam aksinya sedang mabuk dan mengeroyok kedua personil truk tangki tersebut.
Kejadian ini bermula saat truk tangki Pertamina akan mendahului mobil pelaku dengan membunyikan klakson.
Kernet truk tangki sempat melambaikan tangan bermaksud memberikan tanda ke mobil pelaku akan menyalip.
Namun, karena para pelaku sedang mabuk, lambaian tangan itu dinilai menantang.
Baca juga: Saat Korban Pencurian di Cipete Malah Dituduh Maling, Lalu Dipukuli Sampai Babak Belur
"Lalu sopir angkutan itu merasa tidak terima dan merasa ditantang (dengan lambaian tangan) sehingga terjadilah pengeroyokan tersebut. Di dalam angkutan itu ada sopir dan 2 temannya. Para pelaku mengeroyok korban menggunakan kunci roda," kata dia.
Kedua tersangka penganiayaan ini terancam kurungan penjara 5 tahun 6 bulan dan dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan dan atau 351 KUHPidana.
Salah seorang pelaku pengeroyokan, FR mengakui saat itu bersama 2 rekannya sedang pesta miras di dalam mobil sembari berkendara.
"Mereka pada mabuk miras oplosan di mobil sambil berkendata. Minuman alkohol 70 persen campur air putih dan serbuk minuman energi," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.