Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil

Kompas.com - 14/08/2023, 20:56 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), akan menggelar sidang perdana gugatan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, pada Selasa (15/8/2023).

Pada sidang pertama ini, agenda yang akan dilaksanakan adalah pemeriksaan legalitas dan mediasi antara penggugat dengan tergugat.

Humas PN Bandung, Dal Yusra mengatakan bahwa sebelum memasuki masa persidangan, PN Bandung membuka kesempatan mediasi bagi dua belah pihak.

Di samping itu, pihak PN Bandung pun telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani persidangan ini.

"Hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati," kata Yusra, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Ridwan Kamil: Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan

Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil

Sebelumnya, gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil terdaftar di PN Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg sebagaimana yang termuat dalam laman SIPP PN Bandung.

Adapun klasifikasi perkara dalam gugatan yang didaftarkan pada Senin (24/7/2023) itu adalah perbuatan melawan hukum.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyampaikan, Ridwan Kamil diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pernyataannya tentang ponpes Al Zaytun Indramayu, Jabar.

Dia menilai, pernyataan Ridwan Kamil selama ini juga menggiring opini publik tentang Panji Gumilang.

Pria yang akrab disapa Emil itu pun dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan persoalan Al Zaytun, padahal proses penyelidikan saat itu belum selesai.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Sampah di Bandung Raya dan Garut Akan Dikelola Jepang

"Dia (Emil) memberikan beberapa pernyataan soal Al Zaytun, dia sendiri tidak pernah datang ke Al Zaytun,” ujar Hendra.

“Padahal ribuan masyarakat Jawa Barat itu ada di Al Zaytun, dia tidak melihat itu, namun dia mengatasnamakan masyarakat lain yang "lebih penting" ketimbang masyarakat yang ada di Al Zaytun. Itu kan pernyataan ironi bagi seorang pemimpin,” imbuhnya.

Tanggapan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya mempersilakan Panji Gumilang untuk mengajukan gugatan terhadapnya. Menurutnya, hal itu wajar terjadi dalam hukum di Indonesia.

"Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang-benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," tulis Ridwan Kamil, Minggu (23/7/2023).

Baca juga: Ridwan Kamil Tawarkan Proyek Hilirisasi Jabar Senilai Rp 70 Triliun ke Investor Asing

Ridwan Kamil menerangkan, sebagai gubernur, dia selalu mendengarkan nasihat dari para ulama Jawa Barat terkait persoalan yang meresahkan bahkan membahayakan umat.

"Nasihat almarhum kakek saya, KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com