BANGKA, KOMPAS.com-Sebanyak 300 lebih personel kepolisian dikerahkan untuk pengamanan lokasi sengketa perkebunan sawit di Desa Kembiri dan Desa Perpat, Membalong, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Pasukan gabungan dari Markas Kepolisian Daerah di Pangkalpinang dikerahkan ke Belitung guna meredam amuk massa.
Dua hari sebelumnya, massa sempat membakar dua unit kendaraan dan bangunan milik perkebunan PT Foresta Lestari Dwikarya yang merupakan anak usaha Sinar Mas.
Baca juga: 1 Pelaku Bentrok Antar-warga di Kebun Sawit Pesisir Barat Ditangkap
Sampai hari ini massa masih berupaya memblokade lokasi lahan yang disengketakan.
"Sudah diberangkatkan sekitar 300 personel sebagai backup pengamanan di Membalong, Belitung. Pasukan diberangkatkan kemarin dan hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo kepada Kompas.com, Jumat (18/8/2023).
Jojo menuturkan, tim yang diberangkatkan terdiri dari Brimob, Samapta dan Direktorat Kriminal Umum.
Meskipun hingga hari ini, masih terjadi aksi massa, Jojo memastikan, kondisi di lokasi sudah relatif terkendali.
"Kami imbau masyarakat jangan terprovokasi, apalagi sampai melakukan tindak pidana. Sampaikan aspirasi dengan baik tanpa merusak," pesan Jojo.
Baca juga: Bentrokan di Kebun Sawit, Pengacara: Petani PT KCMU Kesal, Hasil Panen Sering Dijarah
Sementara di Membalong, massa berusaha menguasai lahan seluas 100 hektar yang dinilai bukan bagian dari hak guna usaha (HGU) perusahaan.
Sebatang pohon sawit ditebang menggunakan chainsaw dan melintang jalan di lahan yang disengketakan.
Massa tersulut emosi karena pihak perusahaan tetap melakukan panen besar-besaran di lahan yang diklaim massa di luar HGU.
Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie mengatakan, pemerintah kabupaten telah meminta perusahaan untuk menyelesaikan lahan seluas 17 persil yang ditanam sejak 1997.
Baca juga: Sengketa Lahan Perkebunan Sawit di Belitung, Kendaraan dan Bangunan Dibakar Massa
Lahan itu dinilai sebagai lahan sertifikat tanah masyarakat yang diterbitkan sepuluh tahun sebelumnya, tepatnya 1987.
"Sudah ada keputusan bupati, tinggal lagi provinsi bertindak," ujar Isyak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.