Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raup Untung Rp 8 Juta Per Hari, 2 Penambang Ilegal di Sumedang Ditangkap

Kompas.com - 04/09/2023, 16:02 WIB
Aam Aminullah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap dua pengelola tambang pasir ilegal di wilayah Dusun Cileuksa, Desa Legokkaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kedua tersangka kasus tambang ilegal tersebut yaitu inisial HH dan U, warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Baca juga: Dalam Dua Pekan, 3 Penambang Timah Laut di Babel Tewas Kecelakaan

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kedua pelaku telah menjalankan operasional tambang ilegal di lokasi tersebut selama dua bulan, sejak bulan Juli-Agustus 2023.

"Dari luas lahan 16 hektar, selama kurun waktu 2 bulan itu, kedua tersangka ini telah melakukan penambangan seluas 14 bata (2 hektar)," ujar Ibrahim saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (4/9/2023) siang.

Ibrahim menuturkan, dari luas lahan tambang ilegal tersebut, masing-masing pelaku meraup untung Rp 8 juta dalam sehari.

Total tersebut, dari hasil penjualan pasir, di mana rata-rata bisa menghasilkan 15 truk pasir siap jual setiap harinya.

"Dalam sehari mereka meraup untung Rp 8 juta, dalam sebulan Rp 240 juta, dan dalam 2 bulan ini mereka bisa meraup untuk Rp 480 juta," tutur Ibrahim.

Ibrahim menyebutkan, kedua tersangka merupakan pengelola tambang galian C di dua lokasi di wilayah Cileuksa.

"Dua pelaku ini pengelola di lokasi tambang, sedangkan lahannya ini merupakan aset atau carik Desa Legokkaler," sebut Ibrahim.

Terkait hal ini, kata Ibrahim, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak terkait lainnya (dari Pemerintah Desa/Pemkab Sumedang) dalam kasus tambang ilegal ini.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus tambang ilegal di wilayah Sumedang ini," ujar Ibrahim.

Baca juga: 3 Remaja Ditemukan Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Batu di Banyumas

Ibrahim menuturkan, kasus tambang ilegal ini terungkap dari laporan masyarakat. Di mana, sebelumnya ada makam warga setempat yang terbongkar dengan adanya aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.

"Ada makam warga yang terbongkar akibat aktivitas tambang ilegal ini, selain itu warga setempat juga merasa terganggu dengan adanya aktivitas tambang di wilayah ini," tutur Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, dari kedua pelaku, pihaknya mengamankan 3 unik ekskavator, 1 unit ayakan pasir, 1 bundel nota penjualan, dan uang tunai sebesar Rp 3.6 juta.

"Para pelaku dijerat UU Nomor 3/2020 dan Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kami mengimbau kepada masyarakat di Jawa Barat untuk tidak melakukan penambangan ilegal karena akan berdampak buruk pada lingkungan, yang dapat berakibat terjadinya hal tidak diinginkan seperti bencana alam," kata Ibrahim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Bandung
10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

Bandung
Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Bandung
Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Bandung
5 Hari Hilang, Perempuan Ditemukan Tewas dengan Tangan Diikat di Cirebon

5 Hari Hilang, Perempuan Ditemukan Tewas dengan Tangan Diikat di Cirebon

Bandung
Kematian DBD di Kabupaten Bandung Tertinggi Se-Indonesia, Bupati Minta Warga Bersih-bersih

Kematian DBD di Kabupaten Bandung Tertinggi Se-Indonesia, Bupati Minta Warga Bersih-bersih

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Bandung
KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

Bandung
Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Bandung
Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Bandung
Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Bandung
WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com