KARAWANG, KOMPAS.com - Anak korban pemerkosaan petugas keamanan, Asep (46), di Madrasah Ibtidaiyah (MI) ternyata korban bully atau perundungan di sekolah sebelumnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang, Hesti Rahayu, mengatakan, dari hasil penelusuran ke lokasi, korban sebelumnya pernah bersekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Namun di sekolah itu, korban kerap dibully teman sekelasnya.
Baca juga: Siswi SMP di Wakatobi Diduga Diperkosa Siswa SMA, Polisi Akan Gelar Perkara
"Sebelumnya korban ini juga menjadi korban bully di sekolah lamanya. Kemudian, korban dipindahkan ke sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI). Dan itu diakuinya saat kita temui beberapa waktu lalu," ujar Hesti, Kamis (21/9/2023).
Hesti menjelaskan, korban dipindahkan ke MI agar tidak lagi dirundung. Tak disangka, di sekolah barunya, korban justru diperkosa.
"Saat kita temui, korban tidak sekolah. Dan itu keputusan keluarga korban karena khawatir kondisi psikis sang anak semakin kacau," kata Hesti.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Perempuan Tunawicara oleh Tetangga di Cilacap, Korban Dibekap dan Diperkosa
DP3A, kata Hesti, saat ini tengah fokus melakukan pendampingan terhadap korban. Terutama untuk memulihkan psikis korban.
"Sampai saat ini korban masih dalam pemantauan kita, mengingat psikis anak itu rentan," kata Hesti.
Diberitakan sebelumnya, Polisi Resor (Polres) Karawang membekuk pemerkosa siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Karawang, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pria bejat itu bernama Asep (46), seorang penjaga keamanan di sebuah MI. Adapun korbannya merupakan seorang bocah kelas lima sekolah dasar berusia 12 tahun.
Saat beraksi, Asep menjemput korban ketika sekolah dalam keadaan sepi. Tersangka kemudian mengancam dan memperkosa korban. Tersangka telah memperkosa korban 10 kali selama kurang lebih satu tahun.
"Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah, " kata Tomy di Mapolres Karawang, Selasa (19/9/2023).
Atas perbuatannya, Asep disangkakan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.