Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelabui Petugas, Pembunuh di Bandung Semprot Jasad Pasangannya dengan Parfum

Kompas.com - 27/09/2023, 20:21 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Ade Jamaludin (22) pelaku pembunuhan Nenden (21) di salah satu vila di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku tak berniat menginap di vila.

Ia mengaku hanya ingin bertemu dengan korban yang baru dikenalnya selama dua minggu.

Saat bertemu, korban mengaku sakit kepala. Lantaran khawatir, akhirnya Ade berinisiatif mencari penginapan.

Baca juga: 7 Fakta Warga Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Pernah Lakukan Percobaan Pembunuhan di San Francisco

"Saya baru kenal dua minggu. Tadinya gak niat buat nyewa kamar. Cuma pengen main aja ke Pangalengan. Dia ngeluh sakit kepala, jadi saya cari penginapan," katanya di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023).

Mesti terbilang baru saling kenal, Ade mengatakan sudah menaruh perasaan pada korban.

"Emang belum pacaran. Tapi saya menaruh perasaan lebih," ungkapnya.

Baca juga: Kenal di Medsos, Anak Usia 11 Tahun di Bandung Jadi Korban Pencabulan

Ade mengatakan, saat menginap di vila, ia sempat melakukan hubungan intim.

Setelah melakukan hubungan, Ade melihat korban saling berbalas pesan singkat dengan salah seorang laki-laki.

"Iya sempat berhubungan badan. Terus saya lihat dia chat laki-laki lain. Namanya beda, pokoknya saya lihat ada simbol love," tuturnya.

Saat menghabisi nyawa Nenden, Ade mengaku tak terpengaruh efek minuman keras. Aksi tersebut murni dilatarbelakangi rasa cemburu.

Ade pun membenarkan dirinya menghabisi nyawa korban dengan membenturkan tabung gas ke kepala korban.  

"Enggak pengaruh minuman keras. Tabung gas ada tersedia di kamar," ujar dia.

Selain itu, untuk mengelabui petugas Vila dan kepolisian, Ade sempat membungkus  jasad korban dengan plastik dan menyimpannya di bawa kasur.

"Ya betul, diumpetin di bawah kasur karena panik aja biar enggak ketahuan, kemudian di bungkus pakai plastik," kata Ade.

Tak hanya itu, Ade juga sempat menyemprotkan minyak wangi ke jasad korban agar tak tercium bau busuk. 

"Jadi jenazahnya sempat saya semprot minyak wangi punya saya. Biar gak bau busuk," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP, dilapisi Pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com