BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun jadi korban sodomi dua pria dewasa. Pelaku diketahui berinisial AA (32) dan RK (29). Mereka ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, aksi pencabulan sesama jenis ini dilakukan di sebuah indekos di Gang Puskesmas, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Minggu (24/9/2023).
Peristiwa ini berawal saat pelaku AA dan korban berkenalan di media sosial hingga akhirnya janjian bertemu dan menuju sebuah indekos di mana pelaku RK berada.
Baca juga: Pria di Sumbawa Barat Jadi Tersangka Pencabulan 3 Gadis di Bawah Umur
Di tempat itu, tindakan tak senonoh pun terjadi. Korban yang masih berusia di bawah umur itu hanya bisa menurut karena di bawah ancaman pelaku.
"Kedua tersangka melakukan perbuatan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban yang masih di bawah umur," kata Budi saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Dalam Sehari 4 Kasus Pencabulan di Ende Terungkap, 4 Tersangka Ditangkap
Usai kejadian, orangtua korban melaporkan tindakan yang dialami anaknya ke pihak kepolisian. Berbekal laporan itu, polisi menangkap kedua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai ojek online.
Saat ini pendalaman terhadap kedua pelaku dilakukan untuk mengetahui apakah ada indikasi korban lainnya atau tidak.
"Kami ungkap agar bisa lebih jelas apakah korbannya hanya satu orang atau lebih," ujarnya.
Dari perkara ini, polisi mengamankan barang bukti percakapan antara pelaku dan korban di media sosial dan dua unit ponsel.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.