KOMPAS.com-Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Budi Sartono akan berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi chat Walla.
Aplikasi itu dianggap telah disalahgunakan untuk pencarian pasangan sesama jenis.
"Kami menyarankan kepada Kominfo memblokir aplikasi karena meresahkan dan dilakukan tindak pidana pencabulan di bawah umur," ujar Budi, Kamis (28/9/2023).
Baca juga: TikTok Shop Dilarang, Pengguna dan Pembeli Beralih ke Aplikasi Lain
Budi mengungkapkan, kasus pelecehan seksual sesama jenis yang ditangani Polrestabes Bandung bermula dari aplikasi tersebut.
Melalui aplikasi tersebut, dua pelaku pencabulan berinisial RK dan AA berkenalan dengan korban berusia 11 tahun menggunakan aplikasi Walla.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan membawanya ke indekos dan selanjutnya dilakukan tindak pencabulan.
"Tersangka AA bertemu, membawa korban ke tempat kosan. Di tempat kos ada teman tersangka RK. Pada saat di dalam kosan keduanya melakukan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban di bawah umur," ucapnya.
Baca juga: Santri Korban Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes di Sorong Bertambah Jadi 5 Orang
Pelaku disebut baru mengenal korban. Polisi kini tengah mendalami latar belakang korban dapat memiliki aplikasi tersebut.
Pelaku kini sudah ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Budi pun meminta masyarakat, terutama para orangtua untuk memeriksa aplikasi pada ponsel anak yang dipakai.
Apabila ditemukan aplikasi yang mencurigakan untuk segera melapor ke polisi.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polrestabes Bandung Minta Kominfo Blokir Aplikasi Walla, Banyak Disalahgunakan untuk Tindak Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.