BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis dua tahun penjara kepada Indah Chantika Lestari, terdakwa kasus penggelapan uang kegiatan study tour siswa SMAN 21 Bandung.
Indah Chantika Lestari dianggap terbukti membawa kabur uang sebesar Rp 400 juta dari kegiatan study tour siswa SMAN 21 Bandung.
Vonis terhadap Indah Chantika Lestari dijatuhkan oleh Ketua Majelis Halim PN Bandung, Nuryanto pada Selasa (26/9/2023).
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Indah Chantika Lestari dengan pidana penjara selama dua tahun," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip Kompas.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Saat MAN 1 Bekasi Tertipu EO Study Tour, Panitia: Awalnya Manis, Ternyata Beracun...
Majelis Hakim PN Bandung menerangkan, masa hukuman dua tahun terhadap Indah Chantika Lestari ini termasuk dengan masa penangkapan dan penahanan. Meski demikian, terdakwa hingga kini tetap berada di penjara.
Vonis terhadap Indah Chantika Lestari ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama tiga tahun.
Sebelumnya, polisi menangkap oknum pegawai jasa travel yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan murid SMA 21 Bandung.
Baca juga: EO Tipu MAN 1 Bekasi soal Study Tour, Ketua Panitia Sekolah: Presentasi dan Penampilan Begitu Manis
Oknum yang diketahui Indah Chantika Lestari merupakan freelance tour leader di perusahaan Grand Traveling Indonesia (GTI).
Atas perbuatannya, Indah Chantika Lestari dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.