BANDUNG,KOMPAS.com- Polisi terus mengembangkan kasus penganiayaan dan aksi koboi yang menjerat ayah dan anak di Kota Bandung, Jawa Barat.
Sebanyak empat orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Yuki Jupanka (43), AJ (16), serta Yera Jovanka (18) berstatus ayah dan anak, dan seorang lainnya berinisial Rizky Fernanda (34).
Dalam rangkaian perselisihan ini, para pelaku diketahui sempat mengeluarkan airsoft gun. Salah satunya, menyebabkan rekan mereka yang harus merelakan sebelah matanya.
Baca juga: Aniaya dan Buat Orang Buta karena Tembak Airsoft Gun, Ayah dan Anak di Bandung Ditangkap
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra menjelaskan saat ini pemeriksaan para tersangka terus dilakukan.
Agta juga menjelaskan, airsoft gun yang digunakan Yera yang akhirnya mengenai mata salah satu temannya hingga buta, merupakan milik sang ayah, Yuki.
"Air gun itu punya Yuki, ayahnya," kata Agta saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Yuki pun diketahui sempat membuang tembakan airsoft gun saat berada di sekitar RS Cicendo.
Seperti diketahui, Yuki datang usai ditelfon anaknya Yera. "Yang (kejadian) terakhir itu Yuki buang tembakan dI RS Cicendo," kata Agta.
Baca juga: Pilu, Remaja 16 Tahun di Klaten Disabet Senjata Tajam oleh OTK hingga Mata Kanannya Buta
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan penembakan dengan airsoft gun di Kota Bandung, Jawa Barat.
Satu orang yang berinisial FMA mengalami kebutaan akibat peristiwa tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan, peristiwa penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi di dua lokasi.
"Ada dua kejadian pada Rabu 11 Oktober jam 12 malam sampai jelang jam 1, yaitu kejadian di depan SMPN 4 Bandung dan di depan RS Cicendo," ucap Budi konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (16/10/2023).
Awalnya terjadi perselisihan ini terjadi di Jalan Samoja, Kelurahan Samoja, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, depan SMPN 4 Kota Bandung.
Baca juga: Serempet Pemotor Saat Mabuk, Sopir Mobil Ngamuk Todongkan Airsoft Gun
Saat itu kelompok Yera yang tengah minum-minum berselisih dengan kelompok seseorang bernama Damung.
Adu mulut pun terjadi hingga penganiyaan, di sela perselisihan itu Yera sempat mengambil airsoft gun dan menembak ke segala arah.
Salah satu peluru yang ditembakkan malah menyasar mata temannya berinisial FMA.
"Tersangka atas nama YJ ini mengambil airsoftgun karena terdesak, dan melakukan penembakan ke seluruh area di sana dan ternyata dalam tembakan tersebut mengenai salah satu mata dari teman tersangka," ucap Budi.
Koban kemudian dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cicendo.
Keluarga FMA yang tidak terima, berselisih dengan Yera.
Baca juga: Airsoft Gun yang Ditenteng Santriwati di Magetan Ternyata Buatan Solo dan Berizin
Merasa kebingungan, Yera kemudian menelepon keluarganya lantaran mengaku telah dikeroyok di Rumah Sakit Cicendo.
AJ dan Yuki yang ditelepon Yera kemudian mendatangi Jalan Cicendo dan menanyakan permasalahannya kepada kelompok Damung.
Di tempat ini, aksi koboi pun terjadi dilakukan AJ dengan menembakan airsoft gun sebanyak dua kali ke arah atas untuk membubarkan kelompok Damung.
Rizky Fernanda turut mengeluarkan airgun yang ditodongkan ke kelompok Damung sehingga kelompok tersebut pun membubarkan diri.
Damung sendiri sempat dianiaya Yuki, AJ dan dua orang lainnya yakni SE dan MA.
"TKP kedua di RS Cicendo karena ada permasalahan yang kena tembak tersebut, orangtuanya datang dengan membawa teman-temannya, akhirnya terjadi keributan di situ dan melakukan penembakan kembali di depan RS ke arah atas. Di sana juga ada pemukulan," ucapnya.
Dijelaskan, adanya kesalahpahaman dari SE yang menyampaikannya kepada Yera. Damung disebut telah berkata kasar menjadi penyebab sehingga Yera melakukan penyerangan.
Baca juga: Mobil Ormas Pemalang Ditembak OTK di Tegal, Polisi: Pelaku Gunakan Airsoft Gun
Dari tindakan penganiayaan ini polisi mengamankan empat tersangka dan menetapkan dua orang lainnya, SE dan MA, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara korban FMA yang mengalami luka tembak di matanya harus merelakan salah satu penglilatannya setelah mendapatkan operasi dari pihak rumah sakit.
"Ini masih ada DPO dua orang karena masih terlibat dalam rangkaian kasus ini," ucap Budi.
Akibat perbuatanya, tiga tersangka berinisial Yuki, AJ, dan Rizky Fernanda dijerat Pasal 170 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan tersangka Yera dikenakan Pasal 351 dan 360 tentang penganiayaan dan atau karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.