Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Dokter Gadungan Penjual Obat Aborsi Ilegal di Bandung

Kompas.com - 06/11/2023, 16:11 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com  - Dua dokter gadungan SM (30) RI (28) yang menjual obat aborsi ilegal secara online dibekuk aparat Polresta Bandung. 

Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus tersebut pertama kali terungkap pada 23 Oktober 2023.

Keduanya ditangkap di Gerbang Tol Seroja, Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Mereka ini bukan dokter, namun mengatasnamakan dirinya dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter," kata dia saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Pasien dan Kekasihnya Jadi Tersangka Kasus Klinik Aborsi Ciracas, Dikenakan Wajib Lapor

Kusworo menjelaskan, awalnya pelaku SM membuka akun Facebook untuk menawarkan jasa konsultasi aborsi ilegal.

Ternyata, akun tersebut, kata Kusworo digandrungi sehingga banyak yang bergabung dalam group tersebut.

Sebelum melakukan transaksi, pelaku lebih dulu bertukar nomer Whats App (WA) dengan korbannya.

 

Kedua tersangka dokter gadungan penjual obat aborsi ilegal saat digiring oleh petugas kepolisian di Mapolresta Bandung, pada Senin (6/11/2023)KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Kedua tersangka dokter gadungan penjual obat aborsi ilegal saat digiring oleh petugas kepolisian di Mapolresta Bandung, pada Senin (6/11/2023)

"Kemudian bertukar nomer WA dan dikonsultasikan via WA, kemudian pada saatnya dilakukan transaksi obat terlarang ini," ujar dia.

Berdasarkan keterangan pelaku SM, dia mendapatkan obat tersebut dari RI dan telah menjalankan aksinya sejak tahun 2021.

Baca juga: Alasan Wanita Tolak Aborsi di Surabaya Minta Damai Usai Dikeroyok Pacar dan 2 Temannya

"Jadi si SM ini dapet dari RI sebanyak 12 strip, mereka sudah beraksi sejak 2021," kata dia. 

Selain itu, para pelaku memandu korbannya melalui chat WhatsApp, mulai dari cara mengonsumsi obat hingga langkah-langkah lanjutannya.

"Kemudian setelah keluar fotonya dikirim kepada tersangka, dan dibimbing oleh tersangka melalui WA," tutur dia.

Dari tangan pelaku, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) menyita 30 jenis obat Mipros Misoprostol, 20 butir obat jenis Cyetotec Misoprostol dan dua buah handphone.

Tersangka dikenakan ketentuan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Di dalam pasal tersebut diatur mengenai ancaman minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 12 tahun pidana penjara bagi orang yang tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktek farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com