Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Buruh Purwakarta Demo Tuntut Kenaikan Upah Jadi Rp 5,1 Juta

Kompas.com, 15 November 2023, 20:34 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Ribuan buruh di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah, pada Rabu (15/11/2023) pagi.

Ribuan buruh yang berasal dari berbagai serikat buruh itu memulai aksi di beberapa titik lokasi dengan tujuan Kantor Disnakertrans dan Pemkab Purwakarta.

Dalam aksinya para buruh tersebut membawa sejumlah atribut, seperti bendera serikat buruh dan spanduk yang berisi berbagai tuntutan.

Tuntut kenaikan upah hingga cabut UU Omnibus Law

Dalam kesempatan ini, para buruh menyuarakan tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang sebelumnya Rp 4.464.675 menjadi Rp 5,1 juta.

"Ya, kami menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen karena memang kita tiga tahun tidak naik gaji, tidak naik UMK, sementara PNS naiknya 8 persen, (dapat) pensiunan," kata Ketua FSPMI Kabupaten Purwakarta, Fuad, Rabu (15/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Catat 114 Pelanggaran ASN, Pj Gubernur Jateng: Masih Banyak Bermasalah dengan Perselingkuhan

"Masa buruh yang rajin bayar pajak (upahnya) hanya naik 1 sampai 4,2 persen. Rencana kenaikannya se-Indonesia," sambungnya.

Fuad menegaskan, jika tuntutan ini tidak direalisasikan, para buruh di Jabar akan melanjutkan aksi dengan mogok massal.

"Selama ini, pemerintah tidak bergeming walaupun kami demo sebanyak mungkin. Habis ini, kita akan melakukan pemogokan di seluruh Indonesia, terutama di Jabar, kantong buruh. Kalau tidak berhasil kenaikan upah ini, kita akan mogok nasional," tegasnya.

Tak hanya kenaikan upah, para buruh juga mendesak pemerintah mencabut UU 2/2023 Cipta Kerja dan mencabut PP 51/2023 turunan UU Cipta Kerja.

"Ya, jelas UU Omnibus Law karena UU itu akar dari persoalan upah murah," ucap Fuad.

Baca juga: Bupati Boyolali Bantah Arahkan ASN Pilih Paslon Tertentu

Senada dengan Fuad, Koordinator Aksi, Wahyu Hidayat memaparkan, UU Cipta Kerja semakin menekan upah buruh, yang kemudian menyebabkan daya beli menurun.

Menurutnya, hal itu pun tentu sudah dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pemilik UMKM.

"Upah minimum adalah jaring pengaman (savety net) agar buruh tidak terjerumus dalam jurang kemiskinan ketika memasuki dunia kerja, karena naluri mayoritas pengusaha "hitam" ingin memberikan upah murah dan tenaga kerja outsourcing," ungkap Wahyu.

"Oleh karena itu, negara harus melindungi buruh dengan menaikkan upah minimum sebagai safety net," lanjutnya.

Wahyu menambahkan, kenaikan upah minimum tiap tahun yang diperjuangkan oleh buruh adalah bentuk penyesuaian terhadap harga-harga barang dan redistribusi dari pertumbuhan ekonomi yang dicapai untuk berbagi kepada buruh, bukan hanya kepada pengusaha.

Dia menerangkan, Indonesia merupakan negara dengan pendepatan menengah sehingga standar upah buruh di Indonesia seharusnya adalah USD 4.500 per tahun atau sekitar Rp 5,6 juta per bulan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau