Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Buruh Purwakarta Demo Tuntut Kenaikan Upah Jadi Rp 5,1 Juta

Kompas.com - 15/11/2023, 20:34 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Ribuan buruh di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah, pada Rabu (15/11/2023) pagi.

Ribuan buruh yang berasal dari berbagai serikat buruh itu memulai aksi di beberapa titik lokasi dengan tujuan Kantor Disnakertrans dan Pemkab Purwakarta.

Dalam aksinya para buruh tersebut membawa sejumlah atribut, seperti bendera serikat buruh dan spanduk yang berisi berbagai tuntutan.

Tuntut kenaikan upah hingga cabut UU Omnibus Law

Dalam kesempatan ini, para buruh menyuarakan tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang sebelumnya Rp 4.464.675 menjadi Rp 5,1 juta.

"Ya, kami menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen karena memang kita tiga tahun tidak naik gaji, tidak naik UMK, sementara PNS naiknya 8 persen, (dapat) pensiunan," kata Ketua FSPMI Kabupaten Purwakarta, Fuad, Rabu (15/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Catat 114 Pelanggaran ASN, Pj Gubernur Jateng: Masih Banyak Bermasalah dengan Perselingkuhan

"Masa buruh yang rajin bayar pajak (upahnya) hanya naik 1 sampai 4,2 persen. Rencana kenaikannya se-Indonesia," sambungnya.

Fuad menegaskan, jika tuntutan ini tidak direalisasikan, para buruh di Jabar akan melanjutkan aksi dengan mogok massal.

"Selama ini, pemerintah tidak bergeming walaupun kami demo sebanyak mungkin. Habis ini, kita akan melakukan pemogokan di seluruh Indonesia, terutama di Jabar, kantong buruh. Kalau tidak berhasil kenaikan upah ini, kita akan mogok nasional," tegasnya.

Tak hanya kenaikan upah, para buruh juga mendesak pemerintah mencabut UU 2/2023 Cipta Kerja dan mencabut PP 51/2023 turunan UU Cipta Kerja.

"Ya, jelas UU Omnibus Law karena UU itu akar dari persoalan upah murah," ucap Fuad.

Baca juga: Bupati Boyolali Bantah Arahkan ASN Pilih Paslon Tertentu

Senada dengan Fuad, Koordinator Aksi, Wahyu Hidayat memaparkan, UU Cipta Kerja semakin menekan upah buruh, yang kemudian menyebabkan daya beli menurun.

Menurutnya, hal itu pun tentu sudah dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pemilik UMKM.

"Upah minimum adalah jaring pengaman (savety net) agar buruh tidak terjerumus dalam jurang kemiskinan ketika memasuki dunia kerja, karena naluri mayoritas pengusaha "hitam" ingin memberikan upah murah dan tenaga kerja outsourcing," ungkap Wahyu.

"Oleh karena itu, negara harus melindungi buruh dengan menaikkan upah minimum sebagai safety net," lanjutnya.

Wahyu menambahkan, kenaikan upah minimum tiap tahun yang diperjuangkan oleh buruh adalah bentuk penyesuaian terhadap harga-harga barang dan redistribusi dari pertumbuhan ekonomi yang dicapai untuk berbagi kepada buruh, bukan hanya kepada pengusaha.

Dia menerangkan, Indonesia merupakan negara dengan pendepatan menengah sehingga standar upah buruh di Indonesia seharusnya adalah USD 4.500 per tahun atau sekitar Rp 5,6 juta per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Bandung
PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Bandung
Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Bandung
Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi 'Tukar Guling' Aset

Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi "Tukar Guling" Aset

Bandung
Flyover Ciroyom Diprotes Warga, Satlantas Polrestabes Bandung Bersuara

Flyover Ciroyom Diprotes Warga, Satlantas Polrestabes Bandung Bersuara

Bandung
Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Bandung
Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Bandung
Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com