Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajak Pilih Ganjar, Bupati Majalengka Dinyatakan Langgar UU Pemilu tapi Tak Disanksi

Kompas.com - 17/11/2023, 09:02 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Bupati Majalengka Karna Sobahi dinyatakan melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pelanggaran tersebut terkait dengan beredarnya rekaman video Bupati Karna mengajak memenangkan calon legislatif dan calon presiden Ganjar Pranowo yang diusung PDI-P pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, belum lama ini.

Baca juga: 9 Praja IPDN Asal Lampung Dipecat karena Lakukan Penganiayaan

Meski demikian, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, memastikan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Majalengka itu tidak disanksi.

Baca juga: Viral Video Wisatawan Dipalak Rp 300.000 di Air Terjun Sekumpul Buleleng, Dinas Pariwisata: Sudah Ditutup

Sebab, menurut Dede, pasal tersebut tidak menyebutkan sanksi bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya yang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Jadi, memang tidak ada sanksi meski pelanggaran Pasal 283 itu terpenuhi," kata Dede, Kamis (16/11/2023).

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Majalengka melakukan kajian hukum dan hasilnya diputuskan akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk membina Bupati Majalengka.

Ia mengatakan, pembinaan itu berkaitan posisi Kemendagri sebagai pembina kepala daerah agar tidak mengulangi lagi kampanye semacam itu di kemudian hari.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga mengimbau secara resmi melalui surat ke Bupati Majalengka agar tidak melakukan hal serupa, dan memperhatikan larangan yang tertuang di Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Imbauan melalui surat resmi ke Bupati Majalengka sudah dikirimkan kemarin, dan hari ini kami mengirimkan surat juga ke Kemendagri berkaitan pembinaannya," ujar Dede.

Sejauh ini, belum ada komentar dari Bupati Karna terkait keputusan Bawaslu tersebut.

Namun, sebelumnya, Bupati mengakui, dia memang mengajak masyarakat untuk memenangkan caleg hingga capres yang diusung PDI-P di Pilpres 2024, seperti yang rekamannya tersebar di media sosial.

Bupati bahkan mengaku tindakannya diapresiasi DPP PDI-P.

"Kata DPP, kamu bagus, konsisten. Ketika PDI-P dihancurkan, kamu tampil. Dapat reward saya dari DPP," kata Karna saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (7/11/2023).

Ia juga menilai wajar sebagai bupati mengampanyekan caleg hingga capres dan cawapres yang diusung partainya pada Pemilu dan Pilpres 2024.

"Siapa pun yang jadi bupati akan seperti itu. Misalnya, si A dari partai A jadi bupati, ya pasti pidato begitu sebagai tanggung jawab moral," ujar Karna.

Selain itu, Karna mengakui rekaman itu diambil dalam suatu acara di Talaga Pancar, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, pada akhir bulan lalu.

"Itu para relawan yang akan diberi bantuan sepeda motor oleh Pak TB Hasanuddin, dan bukan PNS. Mereka itu honorer yang gajinya Rp 50.000- Rp 100.000 perbulan," ujar Karna.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bupati Majalengka Karna Sobahi Dinyatakan Melanggar UU tapi Tak Dikenai Sanksi, Ini Sebabnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ibu di Cianjur Diduga Jadi Korban Malapraktik Saat Operasi Caesar

Ibu di Cianjur Diduga Jadi Korban Malapraktik Saat Operasi Caesar

Bandung
Bulog Pastikan Stok Beras di Jabar Aman hingga Akhir 2023

Bulog Pastikan Stok Beras di Jabar Aman hingga Akhir 2023

Bandung
Covid-19 di Jabar Kembali Naik, Bey: Jalankan Prokes

Covid-19 di Jabar Kembali Naik, Bey: Jalankan Prokes

Bandung
Kasus Pembunuhan di Subang, 1 Perwira dan 2 Bintara Polisi Salahi Prosedur Saat Masuk TKP

Kasus Pembunuhan di Subang, 1 Perwira dan 2 Bintara Polisi Salahi Prosedur Saat Masuk TKP

Bandung
Cerita Pembuat Topi Custom di Bandung, Kebanjiran Order Pemilu hingga Tembus Pasar Internasional

Cerita Pembuat Topi Custom di Bandung, Kebanjiran Order Pemilu hingga Tembus Pasar Internasional

Bandung
Gempa Darat M 4,0 Bogor Terasa di Sukabumi, Puluhan Rumah Rusak

Gempa Darat M 4,0 Bogor Terasa di Sukabumi, Puluhan Rumah Rusak

Bandung
Yosep Tersangka Pembunuhan di Subang Terancam Hukuman Mati, Dulu Pernah Surati Jokowi

Yosep Tersangka Pembunuhan di Subang Terancam Hukuman Mati, Dulu Pernah Surati Jokowi

Bandung
Mimpi Bupati Cianjur Punya RS Bertaraf Internasional yang “Dinyinyirin” Warganet

Mimpi Bupati Cianjur Punya RS Bertaraf Internasional yang “Dinyinyirin” Warganet

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 8 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 8 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Bandung
Kain Kasa Diduga Tertinggal Pascaoperasi Sesar di Cianjur

Kain Kasa Diduga Tertinggal Pascaoperasi Sesar di Cianjur

Bandung
Kasus Penipuan Umrah di Garut, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura

Kasus Penipuan Umrah di Garut, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura

Bandung
Investasi 'Skincare' Bodong di Tasikmalaya, 2 Pasutri Ditangkap, Uang Rp 2,7 Miliar untuk Foya-foya

Investasi "Skincare" Bodong di Tasikmalaya, 2 Pasutri Ditangkap, Uang Rp 2,7 Miliar untuk Foya-foya

Bandung
Tanggul Jebol, SD di Bandung Terendam Banjir dan Lumpur, Sekolah Diliburkan

Tanggul Jebol, SD di Bandung Terendam Banjir dan Lumpur, Sekolah Diliburkan

Bandung
Terungkap Modus Investasi Bodong Suami Istri di Tasikmalaya, Kerugian Rp 2,7 Miliar

Terungkap Modus Investasi Bodong Suami Istri di Tasikmalaya, Kerugian Rp 2,7 Miliar

Bandung
Direndam Banjir, Pemkot Cimahi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana

Direndam Banjir, Pemkot Cimahi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com