Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajak Pilih Ganjar, Bupati Majalengka Dinyatakan Langgar UU Pemilu tapi Tak Disanksi

Kompas.com - 17/11/2023, 09:02 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Bupati Majalengka Karna Sobahi dinyatakan melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pelanggaran tersebut terkait dengan beredarnya rekaman video Bupati Karna mengajak memenangkan calon legislatif dan calon presiden Ganjar Pranowo yang diusung PDI-P pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, belum lama ini.

Baca juga: 9 Praja IPDN Asal Lampung Dipecat karena Lakukan Penganiayaan

Meski demikian, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, memastikan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Majalengka itu tidak disanksi.

Baca juga: Viral Video Wisatawan Dipalak Rp 300.000 di Air Terjun Sekumpul Buleleng, Dinas Pariwisata: Sudah Ditutup

Sebab, menurut Dede, pasal tersebut tidak menyebutkan sanksi bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya yang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Jadi, memang tidak ada sanksi meski pelanggaran Pasal 283 itu terpenuhi," kata Dede, Kamis (16/11/2023).

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Majalengka melakukan kajian hukum dan hasilnya diputuskan akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk membina Bupati Majalengka.

Ia mengatakan, pembinaan itu berkaitan posisi Kemendagri sebagai pembina kepala daerah agar tidak mengulangi lagi kampanye semacam itu di kemudian hari.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga mengimbau secara resmi melalui surat ke Bupati Majalengka agar tidak melakukan hal serupa, dan memperhatikan larangan yang tertuang di Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Imbauan melalui surat resmi ke Bupati Majalengka sudah dikirimkan kemarin, dan hari ini kami mengirimkan surat juga ke Kemendagri berkaitan pembinaannya," ujar Dede.

Sejauh ini, belum ada komentar dari Bupati Karna terkait keputusan Bawaslu tersebut.

Namun, sebelumnya, Bupati mengakui, dia memang mengajak masyarakat untuk memenangkan caleg hingga capres yang diusung PDI-P di Pilpres 2024, seperti yang rekamannya tersebar di media sosial.

Bupati bahkan mengaku tindakannya diapresiasi DPP PDI-P.

"Kata DPP, kamu bagus, konsisten. Ketika PDI-P dihancurkan, kamu tampil. Dapat reward saya dari DPP," kata Karna saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (7/11/2023).

Ia juga menilai wajar sebagai bupati mengampanyekan caleg hingga capres dan cawapres yang diusung partainya pada Pemilu dan Pilpres 2024.

"Siapa pun yang jadi bupati akan seperti itu. Misalnya, si A dari partai A jadi bupati, ya pasti pidato begitu sebagai tanggung jawab moral," ujar Karna.

Selain itu, Karna mengakui rekaman itu diambil dalam suatu acara di Talaga Pancar, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, pada akhir bulan lalu.

"Itu para relawan yang akan diberi bantuan sepeda motor oleh Pak TB Hasanuddin, dan bukan PNS. Mereka itu honorer yang gajinya Rp 50.000- Rp 100.000 perbulan," ujar Karna.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bupati Majalengka Karna Sobahi Dinyatakan Melanggar UU tapi Tak Dikenai Sanksi, Ini Sebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Bandung
Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bandung
Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Bandung
Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Bandung
Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Bandung
Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Bandung
Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Bandung
Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Bandung
Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Komplotan Penyelewengan Elpiji Subsidi Ditangkap, Keuntungan Rp 592 Juta

Komplotan Penyelewengan Elpiji Subsidi Ditangkap, Keuntungan Rp 592 Juta

Bandung
Peminat UTBK ITB 2024 Turun Dibanding Tahun Lalu

Peminat UTBK ITB 2024 Turun Dibanding Tahun Lalu

Bandung
Menengok 3 Lokasi Pembunuhan Vina Usai 8 Tahun Berlalu

Menengok 3 Lokasi Pembunuhan Vina Usai 8 Tahun Berlalu

Bandung
Pemkot Bandung Terapkan Teknologi Pengelolaan Sampah RDF di 4 TPST

Pemkot Bandung Terapkan Teknologi Pengelolaan Sampah RDF di 4 TPST

Bandung
Minta Dibunuh, Pria Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Sempat Sodorkan Uang Rp 300.000 ke Warga

Minta Dibunuh, Pria Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Sempat Sodorkan Uang Rp 300.000 ke Warga

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com