Willy merasa tersinggung karena korban dianggap tidak bisa memberi kebahagiaan di hari ulang tahunnya.
Qory yang sudah bersusah payah mempersiapkan kue justru tidak mendapat apresiasi dan malah dimarahi di depan ketiga anaknya.
Keesokan harinya, Qory yang tengah hamil 6 bulan itu diancam dengan pisau lalu ditampar, dipukul, dan diinjak-injak di bagian leher belakang.
Qory kemudian melarikan diri ke rumah aman di unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Tak lama setelah itu, polisi menangkap Willy Sulistio usai dilaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Willy ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.
"Tim menemukan 2 alat bukti sehingga kami menetapkan tersangka dalam kasus tindak KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumahnya," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (17/11/2023).
Dalam hal ini, polisi menyita dua barang bukti senjata tajam jenis pisau dapur. Dua bilah pisau bergagang hijau itu digunakan tersangka untuk mengancam korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.