Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Obat Keras Berkedok Warung Kelontong, Pasutri di Bogor Ditangkap

Kompas.com - 20/11/2023, 20:37 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FA dan DM ditangkap polisi karena menjual obat keras berjenis G berkedok warung kelontong.

Pasutri ini menjual barang haram itu dengan harga murah untuk pasar anak muda atau pelajar. Obat itu biasanya disalahgunakan untuk mabuk dengan cara murah.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono mengatakan, tersangka menjual obat terlarang sembari membuka warung kelontong sebagai kamuflase di wilayah Parung Panjang.

Baca juga: 2 Polisi di Bogor Dimutasi Imbas Tak Tanggapi Serius Laporan KDRT

"Kita tangkap di Parung Panjang sebagai penjual. Modusnya dia buka toko, berkamuflase toko kelontong dan di dalamnya didapatkan praktek jual beli obat-obatan keras. Biasanya (dibungkus) disembunyikan di etalase," kata Istiono di Cibinong, Senin (20/11/2023).

Adapun obat-obatan keras yang dijual itu, yakni Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam.

Dalam hal ini, polisi menyita barang bukti dengan total sebanyak 39.322 butir obat yang masuk dalam daftar G (wajib dijual berdasarkan resep dokter). Kemudian, sejumlah uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 8,4 juta.

Baca juga: Jadwal Truk Melintas di Parung Panjang Bogor Dibatasi Pukul 22.00-05.00 WIB

Tersangka menjual obat-obatan tersebut kepada konsumen tanpa resep dokter dan izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.

"Penjualnya harus punya kompetensi di bidang farmasi. Jadi tidak sembarangan orang dapat memperjualbelikan obat keras. Penjualnya harus punya keahlian. Jadi yang kita tangkap ini ya karena mengedarkan secara ilegal," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor juga menangkap 12 tersangka lainnya yang terdiri dari laki-laki berinisial (AA), (MK), (MS), (SP), (NZ), (SR), (MN), (IK), (AB), (SW), (KH), (DM), dan (ST).

Modus yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan Sistem COD. Yang mana pelaku bertemu langsung dengan pembeli di tempat sepi.

Adapun cara lain yang mereka gunakan yaitu dengan cara mengkamuflase tempat berjualan menjadi warung kelontong ataupun konter pulsa.

"Jaringan pengedaran pelaku di wilayah Kabupaten Bogor, di antaranya, Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin, dan Parung Panjang. Faktor Ekonomi jadi salah satu yang memengaruhi para pelaku untuk melakukan pengedaran ini," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kurungan penjara 5 tahun denda uang Rp 500 juta dan kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 15 miliar. Di mana Polres Bogor berhasil menyelamatkan 11.700 lebih jiwa dari penyalahgunaan peredaran gelap obat keras," jelasnya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ibu di Kuningan Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepeda Motor

Ibu di Kuningan Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepeda Motor

Bandung
Pj Gubernur Jabar Klaim 80 Persen Banjir di Bandung Selatan Sudah Ditangani

Pj Gubernur Jabar Klaim 80 Persen Banjir di Bandung Selatan Sudah Ditangani

Bandung
Jembatan Citarum Dayeuhkolot Sudah Retak, Bakal Dibangun Baru Tahun Depan

Jembatan Citarum Dayeuhkolot Sudah Retak, Bakal Dibangun Baru Tahun Depan

Bandung
Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Duel Tangan Kosong Lawan Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Duel Tangan Kosong Lawan Polisi

Bandung
Kronologi Pria Diterkam Buaya Saat Mencari Ikan di Sukabumi

Kronologi Pria Diterkam Buaya Saat Mencari Ikan di Sukabumi

Bandung
Saat Prabowo Joget di Tasikmalaya, Ridwan Kamil: Gelarnya Presiden RI dan Bapak Gemoy

Saat Prabowo Joget di Tasikmalaya, Ridwan Kamil: Gelarnya Presiden RI dan Bapak Gemoy

Bandung
Green Hill Park TWA Cimanggu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Green Hill Park TWA Cimanggu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Duduk Perkara Ibu dan Anak Berebut Lahan Warisan 18 Hektare di Karawang

Duduk Perkara Ibu dan Anak Berebut Lahan Warisan 18 Hektare di Karawang

Bandung
Sabetan Celurit Renggut Nyawa Pelajar di Bogor, Polisi: Korban Mau ke Konter, Bukan Tawuran

Sabetan Celurit Renggut Nyawa Pelajar di Bogor, Polisi: Korban Mau ke Konter, Bukan Tawuran

Bandung
Kunjungi Ponpes di Tasikmalaya, Prabowo Disambut Teriakan 'Bapak Gemoy, Lucu...'

Kunjungi Ponpes di Tasikmalaya, Prabowo Disambut Teriakan "Bapak Gemoy, Lucu..."

Bandung
Soal UMK Jabar 2024, Kadin: Cukup Adil

Soal UMK Jabar 2024, Kadin: Cukup Adil

Bandung
Mahasiswa Penabrak 8 Motor dan Kios Buah di Sukabumi Konsumsi Obat Penenang

Mahasiswa Penabrak 8 Motor dan Kios Buah di Sukabumi Konsumsi Obat Penenang

Bandung
Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai Ciampea Bogor

Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai Ciampea Bogor

Bandung
Pulang Sekolah, Pelajar SMK Tewas Dibacok di Ciampea Bogor

Pulang Sekolah, Pelajar SMK Tewas Dibacok di Ciampea Bogor

Bandung
Ketua DPC PKB Karawang Ditunjuk Jadi Kapten Tim Kampanye Amin

Ketua DPC PKB Karawang Ditunjuk Jadi Kapten Tim Kampanye Amin

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com