BOGOR, KOMPAS.com - Dua polisi di Bogor harus menerima konsekuensi atas ulahnya karena menolak laporan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua polisi berinisial S dan D itu diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor. Mereka juga sudah dimutasi dari jabatannya dalam rangka pembinaan.
"Sebelumnya Kapolres sudah meminta maaf dan bertanggung jawab. Atensi beliau terhadap dua anggota itu sudah dimutasi dan diberikan punishment (hukuman)," kata Waka Polres Bogor, Kompol Fitra Zuanda di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Ditahan di Polres Bogor, Suami Dokter Qory Menyesal KDRT Istrinya
Mengenai pangkat dan lainnya, Fitra mengungkapkan, akan disampaikan lebih lanjut. Yang pasti, kedua oknum anggota polisi ini telah dijatuhi sanksi atas perbuatannya menyuruh pulang korban KDRT berinisial M (52).
"Itu jadi salah satu punishment terhadap personel yang tidak profesional," jelas Fitra.
Kasus ini berawal dari laporan korban ke SPKT Polsek Parung Panjang. Namun, saat itu dua anggota polisi mengabaikan atau menyuruh korban pulang.
Baca juga: Diduga Idap Bipolar Disorder, Suami Dokter Qory Diperiksa Kejiwaannya
Alhasil korban pergi mendatangi Unit PPA Polres Bogor untuk tujuan yang sama. Namun lagi-lagi korban tidak terlayani dengan baik.
Kasus laporan ini pun viral di media sosial (medsos). Lambannya penanganan akhirnya membuat masyarakat kesal dan menganggap laporan KDRT harus viral terlebih dulu baru ditindaklanjuti.
Adapun informasi soal korban KDRT itu diunggah oleh akun @omHendrafrian di media sosial X (Twitter).
Kasus ini muncul dan heboh menyusul adanya kasus serupa dari seorang dokter yang melarikan diri dari suaminya.
Tak lama, akun tersebut mengunggah kasus di Parung Panjang sambil mengutarakan kekecewaan terhadap polisi yang menyepelekan laporan KDRT.
"Capek banget ngarepin polisi. Kemarin bawa tetangga ke Polsek Parung Panjang dengan kondisi babak belur abis dipukulin suaminya. Sama si polisi disuruh pulang, bawa surat-surat KTP/KK dan Surat Nikah," tulis akun tersebut pada Kamis (16/11/2023).
Tak lama setelah itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengakui bahwa memang ada dua anggotanya yang lalai atau kurang profesional menangani laporan. Sehingga, korban diminta pulang.
"Korban tidak terlayani dengan baik oleh anggota saya. Jadi mungkin kurang paham anggota tentang hal yang bisa menguji perkara tersebut sehingga minta dokumen yang tidak seharusnya. Harusnya ketika sudah daftar, itu kita layani," ujar Rio.
Sat Reskrim telah melakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti tindak kekerasan dalam rumah tangga oleh IJ (58), suami korban.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.